Lari ke Australia, Pria Tansgender Penista Islam Sebut Dirinya Bukan WN Malaysia dan Menolak Tobat

Muhaimin
Nur Sajat, pria transgender yang diburu Malaysia karena berpose di depan Kakbah dengan mukena, kini berada di Australia. (Foto/@NurSajat23/TikTok)

SYDNEY, iNews.id - Setelah dikabarkan bersembunyi di Bangkok, Thailand, Nur Sajat pria transgender yang diburu pasukan Malaysia atas tuduhan penistaan agama Islam karena berpose di depan Kakbah di Masjidil Haram dengan mukena kini berada di Sydney, Australia.

Pengusaha kosmetik berusia 36 tahun dengan nama asli Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman itu menyampaikan kepada para penggemarnya bahwa dia tidak lagi berada di Thailand, tempat dia sebelumnya ditangkap otoritas imigrasi di Bangkok.

Nur Sajat melakukan siaran langsung di TikTok untuk pertama kalinya sejak melarikan diri ke Bangkok awal tahun ini. Dalam siaran langsungnya, dia mengatakan bahwa saat ini di berada kota Canterbury, pinggiran Sydney.

Di tempat barunya itulah, Nur Sajat ingin melanjutkan hidupnya, termasuk meneruskan bisninya. Dia diduga sudah diberikan suaka politik oleh Australia.

Tak hanya di TikTok, dia juga mengunggah video di Instagram yang isinya meminta para pengkritiknya untuk meninggalkan keyakinan agamanya sendiri.

Dia juga mengisyaratkan bahwa dia akan meninggalkan Malaysia secara permanen, menggunakan frasa Melayu “cerai talak tiga”, istilah untuk perceraian yang tidak dapat diubah.

Dia mengatakan bahwa dia sekarang berada di bawah karantina Covid-19 di Australia dan akan bertemu dengan agen untuk masalah pekerjaannya.

Nur Sajat memilih Australia sebagai negara tinggal karena negara tersebut dapat menerimanya dan gratis.

“Apa lagi yang kami inginkan? Kami menginginkan kebebasan. Jadi, hak asasi manusia di sini, sangat penting. Mereka (Australia) sangat mengutamakan HAM. Saya tidak ingin apa-apa, saya hanya ingin hak asasi manusia," katanya.

“Tolong hormati saya sebagai manusia. Itu saja," ujarnya, yang dikutip dari Malay Mail, Selasa (19/10/2021).

Nur Sajat menjadi buronan di Malaysia setelah dia melewatkan sidang pengadilan syariah pada Februari tahun ini atas tuduhan penistaan agama Islam di bawah Pasal 10 (a) dari Undang-Undang Kriminal Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995.

Pelanggaran itu dapat dihukum dengan denda yang tidak melebihi RM5.000 atau penjara tidak lebih dari tiga tahun, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Bulan lalu, Nur Sajat dilaporkan ditahan di Bangkok, Thailand, oleh otoritas imigrasi negara itu yang bertindak atas permintaan rekan-rekan mereka di Malaysia.

Polisi Diraja Malaysia telah bekerja untuk mengamankan ekstradisinya dari Thailand. Namun, Nur Sajat sudah lebih dulu mengajukan suaka ke Australia.

“Saya tidak perlu bertobat karena saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” katanya menjawab seruan tobat dari kelompok konservatif di negara asalnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network