Petani Garut Kritisi Permentan No 10/2022, Berpotensi Timbulkan Masalah

Hendra YG

GARUT, iNews.id - Diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. Para petani di Kabupaten Garut khawatir, aturan tersebut bisa berdampak buruk seperti kenaikan harga hingga konflik sosial antar petani.

Berbagai kekhawatiran itu diungkapkan para petani dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani Garut, saat menyampaikan aspirasi mereka di Gedung DPRD Kabupaten Garut, Selasa (26/7/2022) siang. Koordinator Aliansi Kelompok Tani Garut Rahmat Soleh, meminta pemerintah mengkaji kembali sejumlah poin yang tercantum dalam Permentan No 10 Tahun 2022.



Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network