Catat, Kriminolog Tegaskan Pembuat, Penyebar, dan Penyimpan Video Pornografi dapat Dipidana Berat

Fani Ferdiansyah
Salah satu tangkapan layar foto syur yang diunggah akun inisial CC di TikTok.

GARUT, iNews.id Pelaku pengunggah konten pornografi di dunia maya dapat dijerat hukum. Kepastian itu disampaikan Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas, saat menyikapi kasus wanita muda diduga asal Kabupaten Garut, yang menjajakan foto dan video syur dirinya di media sosial. 

"Penjualan konten yang mengandung asusila merupakan bentuk dari tindak pidana. Lihat di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Prof Nandang Sambas di Madinah, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (31/7/2022). 

Kriminolog Unisba ini pun menegaskan bahwa pembuat, pengedar, dan penyimpan konten pornografi juga dapat dipidana. Tak main-main, ancaman hukuman yang menanti tergolong berat. 

"Ancaman sanksi bagi yang buat, pengedar, yang menyimpan itu bisa dipidana 4 tahun dan denda berat. UU ITE sudah mengaturnya, seperti ditegaskan dalam Pasal 27," ujarnya. 

Mengutip laman sumber informasi hukum, Yuridis.id, Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'. 

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milliar.

Seperti diketahui, Prof Nandang Sambas menduga motif ekonomi menjadi salah satu latar belakang utama wanita yang diduga asal Garut memposting foto-foto dan video syur dirinya di internet. Hal tersebut mendorong wanita kini tak malu lagi bahkan menawarkan kemolekan tubuhnya untuk dipertontonkan. 

"Ada kecenderungan motif ekonomi, kemudian lunturnya nilai moral masyarakat," jelasnya. 

Dugaan faktor utama ini, lanjutnya, menguat dengan dukungan perkembangan teknologi informasi yang semakin mudah diakses oleh siapapun. Kondisi tersebut diperparah oleh kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, terkait konten legal dan ilegal. 

Prof Nandang Sambas juga menjabarkan bahwa saat ini fenomena pelaku aksi pornografi telah mengalami pergeseran gender, dari semula pria ke wanita. 

"Dahulu, wanita selalu dipandang atau dijadikan objek yang bisa dikomersilkan," ucapnya. 

Namun kini, wanita pun dapat menjadi pelaku atas komersialisasi dirinya sendiri baik di dunia maya, bahkan di dunia nyata.

"Saya pikir telah terjadi kesetaraan yang kebablasan, tanpa memperhatikan norma dan etika ketimuran, kehidupan beragama," pungkasnya. 

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network