GARUT, iNews.id – Pemilik Akun Instagram yang diduga menjual Konten -Konten Pornografi berhasil ditangkap Polisi di Sebuah apartemen di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Minggu (31/7/2022).
Inisial D (20) Pemilik Akun Instagram merupakan warga Sukawening, Kabupaten Garut , Jawa Barat, hampir kurang lebih dua bulan melakukan aktivitasnya menjual foto-foto dan Video Syur hingga Live streaming di Akun Instagramnya itu.
Atas Viral dan hebohkan Warga Garut khususnya, Kepolisian Resort Garut (Polres Garut) berhasil mengungkap dan melakukan Konferensi pers tindak Pidana UU ITE melakukan transaksi elektronik berkonten melanggar kesusilaan.
Awalnya dari informasi masyarakat terkait beredarnya sebuah Video yang diduga merupakan warga masyarakat Garut yang membuat layanan transaksi yang melanggar kesusilaan menggunakan media sosial.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait