GARUT, iNews.id – Dalam rangka mencegah peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Garut. Satuan Narkoba (Satnar) Polres Garut menggelar sosialisasi tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sosialisasi P4GN dilakukan di Aula Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis (11/8/2022).
Diketahui Peredaran Gelap Narkoba di Indonesia sangat pesat, maka dari itu perlu adanya sosialisasi tentang pencegahan terutama untuk para generasi muda penerus bangsa jangan sampai terjerumus kedalam jurang Peredaran Gelap Narkoba.
Kasat Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite selaku Pemateri menyampaikan, sosialisasi Perda No 7 Tahun 2021 tentang P4GN, serta Sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba.
" Ya ini merupakan tanggung jawab kita semua untuk menciptakan Indonesia Bersinar melalui sosialisasi -sosialisasi seperti inilah kita semua dapat mengetahui Pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan Narkoba, Media informasi dalam P4GN, Melaksanakan rehabilitasi medis/sosial sesuai ketentuan perundang-undangan, dan Program Desa bersinar (bersih narkoba).", ungkapnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait