GARUT,iNewsGarut.id – Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, kejaksaan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Pada perhelatan pesta demokrasi ini, kejaksaan bersama lembaga lainnya yaitu Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berperan menegakan hukum pemilu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Menghadapi tahapan Pemilu 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Irwan Ganda Saputra, beserta anggota Fiki Mardani, mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Selasa (13/9/2022).
Kedatangan Kejari Garut kali ini yaitu untuk berkoordinasi dan menyerap informasi terkait tahapan pemilu.
"Kehadiran kami di KPU dalam rangka menindaklanjuti intruksi pimpinan agar kejaksaan berperan aktif, berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait proses tahapan pemilu, menganalisa berbagai potensi pelanggaran hukum untuk diantisipasi, sehingga seksi intelijen dapat melaporkan perkembangannya kepada pimpinan," katanya.
Terkait Sentra Gakkumdu, kata Irwan, jalur koordinasinya adalah dengan Seksi Tindak Pidana Umum bersama Polres dan Bawaslu di Gakkumdu.
"Sementara apabila KPU mengajukan pendampingan hukum terkait Perdata dan Tata Usaha Negara dapat berkoordinasi dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Garut, Junaidin Basri menyampaikan, pihaknya siap berkolaborasi dan bertukar informasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu, baik berkoordinasi secara langsung, maupun melalui desiminasi informasi oleh media KPU.
"Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip KPU adalah transparansi (keterbukaan)," ucapnya.
Kehadiran pihak kejaksaan disambut baik oleh Ketua dan anggota KPU Garut, serta jajaran Komisioner Bawaslu Garut yang dinahkodai Ifa Hapsiah Yakin.
Selanjutnya, KPU Garut akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
"Untuk KPU, proses penandatanganan MoU akan dilakukan setelah KPU RI melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Yang tentunya akan diikuti oleh KPU tingkat provinsi dan kabupaten," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait