GARUT, iNewsGarut.id – Tahapan Pemilu Serentak 2024 sekarang ini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan partai politik (parpol), yang berlangsung sejak tanggal 15 hingga 28 September 2022.
Untuk mengoptimalkan masa perbaikan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, yang berlangsung di Santika Hotel dan Resort Garut, Jalan Cipanas Baru, Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum'at (23/9/2022).
Acara yang diikuti 24 Liaison Officer (LO) partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Polres, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Garut, Junaidin Basri.
Dalam sambutannya, Junaidin menyampaikan tentang dinamika dalam pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik ini.
"Pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, LO tentu saja telah dibekali teknis penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh Parpol Pusat untuk menginput data keanggotan parpol. Pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik khususnya pada masa verifikasi partai politik ini banyak dinamika persoalan. Oleh karena itu KPU berupaya melayani melalui help desk Sipol selama 24 jam," ujar Junaidin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Garut, Ipa Hafsiah Yakin, dalam sambutannya juga mengatakan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antar stakeholder untuk menciptakan Pemilu yang demokratis.
"Pada tahap ini penting sekali dilakukan komunikasi dan kolaborasi antar stakeholder untuk menciptakan pemilu yang demokratis. KPU, Bawaslu, dan peserta pemilu harus bersama-sama menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang aman dan kondusif," tegas Ipa.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Dindin A. Zainudin, tentang teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik.
Kemudian, materi tentang regulasi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan pengawasan, Aneu Nursifah.
Selanjutnya, materi tentang sosialisasi tanggapan masyarakat dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Nuni Nurbayani.
Dijadwalkan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan partai politik akan berlangsung tanggal 15 hingga 28 September 2022 di partai politik, tanggal 1 hingga 9 Oktober 2022 tindak lanjut hasil perbaikan oleh KPU kabupaten.
Sementara untuk jadwal tanggapan masyarakat pada proses ini, merujuk pada Surat Edaran KPU RI nomor 670 akan dilaksanakan sebanyak 4 termin, yaitu:
1. Termin pertama dari tanggal 1 Agustus - 24 September 2022.
2. Termin kedua (15 September - 12 Oktober 2022)
3. Termin ketiga (15 Oktober - 9 November 2022)
4. Termin keempat (10 November - 7 Desember 2022)
Mekanisme pengajuan tanggapan masyarakat ini bisa dilakukan dengan mengisi layanan di info Pemilu melalui https://helpdesk.kpu.go.id.
Hingga saat ini, pada termin pertama sudah ada 21 tanggapan masyarakat yang melapor melalui helpdesk KPU Garut, terkait pencatutan nama tanpa izin sebagai anggota partai politik. Secara akumulatif hingga 23 September 2022, KPU sudah menghimpun 68 tanggapan masyarakat terkait hal ini.
Mengingat masih panjangnya masa tanggapan masyarakat, KPU menghimbau kepada parpol untuk menggunakan masa perbaikan ini sebaik mungkin agar melengkapi dan menambah keanggotaan partai politik.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait