GARUT,iNewsGarut.id – Pemerintah Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 125 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilaksanakan di Aula Desa Setempat. Kamis (6/10/2022).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang disalurkan untuk 3 bulan, Yakni Bulan Juli-Agustus -September sebesar Rp.900.000, dengan rincian per bulannya sebesar Rp.300.000.
Pantauan iNewsgarut.id, Masyarakat dengan rapi menunggu giliran dipanggil panitia penyaluran, dengan membawa identitas seperti Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dari ke 125 KPM, salah satunya Odo (60), warga Kampung Bojongsalam RW 03 mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan ini, akhirnya kebutuhan anak sekolah terpenuhi.
"Alhamdulillah Pak dapat Bantuan ini, Anak kan mau study Tour di sekolahnya, sangat terbantu,"ungkapnya.
Odo (60) menyebut dirinya menerima bantuan uang tunai BLT DD sebesar Rp.900 ribu, dan ini yang Ketiga kalinya Dia mendapatkan. "900 ribu Saya dapatnya, dan ini sudah ketiga kalinya Saya mendapatkan bantuan uang tunai BLT DD,"ujarnya.
" Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah khususnya Pemerintah Desa Karangtengah yang sudah menyalurkan bantuan langsung tunai kepada Saya khususnya umumnya pada semua warga, Jaazakallohu Khoiron Katsiron ( terima kasih dalam bahasa Arab),"pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangtengah, Aang Nazarudin, mengatakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III ini disalurkan langsung kepada Penerima dengan transparan dan akuntabel, tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Kami langsung salurkan kepada yang berhak, tidak ditutup-tutupi, tidak ada potongan, masyarakat menerima Rp.900 ribu untuk tiga bulan yakni Bulan Juli sampai dengan September,"katanya.
Aang berharap Masyarakat dapat menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , tidak digunakan untuk hal-hal yang dinilai tidak bermanfaat.
"Manfaat kan dengan baik uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang lebih bermanfaat,"pungkasnya.
Diketahui penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang RIncian APBN Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut, Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan Program sektor priortas lainnya.
Dari total 100% (seratur persen) Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% (tiga puluh dua persen) dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait