Sejumlah Apotek di Limbangan Garut Stop Penjualan Obat Sirup Anak Berbahaya

Hendrik Prima
Apotek di Limbangan Garut, Stop Penjualan Obat-obatan Sirup Anak Berbahaya.Penjaga Apotek Saat Memisahkan Obat-obatan Sirup Anak Yang Masuk Dalam Daftar Dilarang. Foto (Hendrik Prima).

GARUT, iNewsGarut.id – Sejumlah Apotek yang berada di Limbangan, Garut, Jawa Barat, menyetop penjualan obat-obatan Sirup Anak yang saat ini peredarannya dilarang. Hal itu atas maraknya dugaan Obat Sirup anak yang menyebabkan gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita, dan diduga mengandung cemaran Etiel glikol (EG) dan Dietelen Glikol (DG).

Salah satu Contohnya yang menyetop Penjualan Obat-obatan Sirup berbahaya yakni, Apotek Nurul Hadi dan Apotek Jayatri yang berada di Jalan Nasional Limbangan, Garut, Jawa Barat. Apotek tersebut sudah menyetop dan menarik obat-obatan Sirup anak yang saat ini dilarang dan berbahaya bagi yang mengkonsumsinya.

"Ada dua jenis Merk Obat-obatan Sirup di Apotek Kami, yang saat ini ditarik dari peredaran, Termorex Sirup Anak, dan Uni Bebi Cough Syrop, Sudah kami pisahkan dua barang itu dan akan dikembalikan ke Penyuplai barangnya,"ungkap Aji Patriansyah, Penjaga Apotek Nurul Hadi saat ditemui iNewsgarut.id. Jum'at (21/10/2022).

Dikatakannya, mengetahui hal tersebut, setelah ada informasi dari Dinas setempat di Garut terkait dengan 5 Produk Obat Sirup Anak yang ditarik dari Peredarannya, " Kami langsung memisahkan produk tersebut, kebetulan disini ada dua Produk yang dimaksud,"ujarnya.

Setelah dipisahkan Produk Obat Sirup yang dilarang, menurut Aji, dirinya langsung mengkonfirmasi pihak BPOM untuk menanyakan apakah Produk tersebut yang ditarik edar nya bisa ditukar dengan barang lain atau tidak.

Untuk Suplai barang Produk Jenis Obat Sirup Anak, Pihaknya sudah menyetop, dan untuk sementara ini mengganti dengan obat Tablet.

"Karena masyarakat sudah tau terkait maraknya Kelima Produk obat sirup yang dilarang, Kami untuk sementara mengganti dengan obat tablet,"kata Aji.

Sementara, Lia Warga Limbangan, Garut, mengaku resah dan khawatir maraknya Obat Sirup Anak yang dilarang saat ini, dirinya mengetahui dari berbagai internet, dan untuk sementara menggunakan obat tablet kalau anaknya itu Sakit.

"Yang pernah Saya gunakan itu Unibebi Cough Sirup yang saat ini masuk kedalam daftar dilarang edarnya, tapi kalau sekarang untuk sementara Saya gunakan Obat Tablet saja apabila anaknya Sakit,"ucapnya.

Diketahui Terkait dengan Hal tersebut, Kemenkes RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, dan meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat sirup.

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network