Aksi Tipu, AKP Mabes Polri Palsu Modus Masuk Akpol Tanpa Tes di Garut, Kerugian Korban Capai Rp4,7 M
GARUT, iNewsgarut.id – Dua penipu modus penerimaan anggota Polri melalui jalur Akademi Kepolisian (Akpol) ditangkap aparat Polres Garut. Kedua tersangka, yakni J (46) dan CB (37), berhasil menipu para korban dengan iming-iming bisa menjadi anggota polisi melalui jalur Akpol tanpa tes.
Akibat perbuatan keduanya, para korban menderita kerugian hingga mencapai Rp4,7 miliar, karena menyerahkan uang pada para tersangka demi bisa menjadi perwira polisi. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyebut korban penipuan kedua tersangka berjumlah tiga orang.
"Dari hasil pengembangan kasus ini, total jumlah korban ada tiga orang yang dua diantaranya berada di wilayah Kabupaten Garut dan satu orang lainnya dari Kota Bandung," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Rabu (16/11/2022).
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula pada Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Pada Oktober tahun lalu, tersangka J mmendatangi tempat tinggal para korban, yaitu DR dan YS, pada lokasi berbeda.
"Dari pertemuan itu, tersangka J membujuk anak korban bisa masuk Akpol tanpa tes dengan membayar sejumlah uang. Guna melancarkan aksinya, dia memperkenalkan para korban pada tersangka CB yang berperan sebagai anggota Polri berpangkat AKP, dan keseharian berdinas sebagai ajudan Kepala SDM Mabes Polri," ungkapnya.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka CB dianggap bisa memuluskan proses perekrutan jika sudah menerima uang dari korban. Para korban pun terbuai bujuk rayu itu, karena para tersangka menjanjikan akan meluluskan anak mereka.
"Korban semakin percaya lagi setelah kedua tersangka meyakinkan bahwa uang akan dikembalikan jika memang anaknya tidak lolos. Usai merasa yakin, korban pun membayar sejumlah uang yang diminta melalui sistem transfer dengan cara dicicil," ujarnya.
Korban DR pun menyerahkan uang dengan total senilai Rp2,8 miliar, sementara YS memberikan uang sebanyak Rp1,9 miliar kepada tersangka. Uang yang sangat banyak itu, sebagian kecil diantaranya digunakan para tersangka untuk membiayai kos, makan, hingga bimbingan anak korban, sebagai bagian dari tipu daya mereka.
"Anak korban ini bahkan dibiayai kos untuk mendapat bimbingan akademik dan psikologi di Semarang langsung. Hingga pada akhirnya di Agustus 2022, para korban mendapati bahwa anak-anaknya tidak lolos Akpol, karena memang oleh kedua tersangka tidak didaftarkan sama sekali," ucapnya.
Para tersangka pun sempat dinyatakan buron dan ditangkap di Purbalingga, Jawa Tengah. Keduanya diserahkan ke aparat Polres Garut mengingat TKP penipuan yang mereka lakukan berada di Garut.
"Menurut pengakuan para tersangka, uang yang sangat banyak itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, membeli perabotan rumah tangga, membeli aset berupa tanah, bangunan rumah, berjudi, prostitusi dan sebagainya," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dalam kasus penipuan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah alat rumah tangga mulai dari AC hingga panci, bukti transfer, buku rekening, uang tunai Rp10 juta, satu unit sepeda motor metik jenis Honda Beat, sertifikat tanah di Purbalingga Jawa Tengah, dan lainnya.
"Adapun pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP kaitan penipuan dan penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun," sebutnya.
Kapolres Garut memastikan tidak ada personel Polri aktif yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
"Semua murni akal-akalan para tersangka. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terperdaya modus operandi masuk sebagai polisi tanpa tes dengan adanya jaminan," ucapnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait