GARUT, iNewsGarut.id – Peredaran psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) senilai ratusan juta rupiah berhasil digagalkan aparat Polres Garut. Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap dua orang pemuda yang berperan menjadi pengedar.
Kedua orang yang diamankan dalam kasus ini adalah RSR (19), warga Kabupaten Bandung, dan URP (24), warga Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai psikotropika dan OKT dengan jumlah total mencapai 39.000 butir tablet.
Menariknya, kedua tersangka mendapatkan seluruh psikotropika dan OKT tersebut dari hasil membobol salah satu apotek di kawasan Cinambo, Bandung. Rencananya, seluruh barang curian itu akan diedarkan di wilayah Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, keduanya diamankan saat mengalami kecelakaan tunggal dalam perjalanan dari Bandung ke Garut beberapa waktu lalu, yakni di Jalan Raya Bandung-Garut kawasan Kampung Warung Peuteuy, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi. Saat itu keduanya menumpangi angkutan umum milik teman salah satu tersangka.
"Kasus psikotropika dan OKT ini bermula dari dua laporan polisi yang berbeda. Pertama, mengenai pencurian terhadap salah satu apotek di Bandung, lalu kedua terkait peredarannya di wilayah Garut," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023).
Kapolres Garut menjelaskan, di kasus puluhan ribu psikotropika dan OKT tersebut, pihaknya hanya akan memproses peredarannya. Sementara terkait pencurian, akan diproses oleh aparat di Bandung.
"Rencananya psikotropika ini akan dijual di Garut dengan sasaran anak muda," ujarnya.
Ia memaparkan, jika psikotropika dan OKT tersebut dijual paling murah Rp25 ribu, maka jumlah nilai barang bukti keseluruhan yang diamankan dari kedua tersangka berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 M. Ribuan tablet psikotropika dan OKT yang diamankan terdiri dari berbagai jenis seperti alprazolam, tramadol, diazepam, dan lainnya.
Selain mengungkap predaran psikotropika dan OKT, jajaran Polres Garut juga mengungkap kasus peredaran jamu yang mengandung bahan kimia obat.
Peredaran jamu berbahan kimia obat tersebut dilakukan oleh tersangka SM (31), warga Kecamatan Samarang. Dia diamankan karena toko miliknya di kawasan Jalan Merdeka Garut tak memiliki izin edar dari BPOM.
"Untuk yang jamu, kami melakukan penyelidikan cukup lama guna memastikan. Setelah diperiksa, ternyata jamu yang dijual mengandung bahan kimia obat cukup berbahaya dan tak memiliki izin edar dari BPOM," katanya.
Menurutnya, mengonsumsi jamu berbahan kimia obat ini sangat berbahaya dan berisiko kematian. Berdasarkan keterangan SM, ia telah berjualan jamu berbahan kimia obat ini selama 2 tahun.
"Perbulan tersangka SM meraup keuntungan mulai dari Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dari tangan SM, polisi menyita ratusan botol jamu cair berbagai merk, ratusan bungkus jamu serbuk berbagai merk, hingga ribuan butir jamu tablet. Polisi saat ini masih menelusuri peran SM yang lain, yakni menjadi pemasok jamu-jamu berbahan kimia obat ke sejumlah toko jamu lainnya di Garut.
"Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait indikasi peredaran jamu berbahan kimia obat ini," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Dua tersangka peredaran psikotropika dan OKT akan dijerat dengan UU Narkotika dan Psikotropolika Nomor 35 Tahun 2009 Juncto pasal 83 UU No 5 tahun Tahun 1997.
"Sementara untuk tersangka peredaran jamu, dijerat dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009. Ancaman hukuman semua tersangka sama, antara 15 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait