GARUT, iNewsGarut.id – Wacana Pemerintah melarang penjualan tabung gas elpiji 3 Kg di warung kecil dan hanya lewat pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).menimbulkan Polemik di masyarakat, terutama warga yang berada di Pelosok, pasalnya bila diberlakukan hal tersebut, akan menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan gas elpiji 3 Kg.
Seperti yang diungkapkan Iwan Setiawan (60), warga pelosok yang berada di Limbangan, Garut, Jawa Barat. Ia saat ini menjual gas elpiji 3 Kg di warung kecilnya yang berada di Kampung Rincang, Desa Cigagade, Limbangan, Garut.
"Ya bila itu diberlakukan, bagi Saya sebagai pedagang kecil dan masyarakat yang ada disini merasa keberatan, jika itu terjadi akan sulit tentunya masyarakat kecil mendapatkan gas Elpiji 3 Kg,"ungkapnya saat ditemui iNewsGarut.id. Senin 16 Januari 2023.
Iwan mengaku belum mengetahui akan hal tersebut, namun bila Pertamina membatasi warung kecil menjual gas elpiji 3 Kg, dan hanya penyalur -penyalur resmi, akan menyulitkan masyarakat.
"Intinya kami pedagang dan masyarakat kecil akan kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 Kg, apalagi warga seperti disini jauh kemana-mana, bilamana warung kecil tidak bisa menjual gas 3 Kg, itu akan menyulitkan,"ujarnya.
Sementara hal serupa dikeluhkan oleh Herman (35), salah seorang Pedagang Jajanan anak di sebuah Sekolah Dasar, dirinya belum mengetahui juga wacana Pemerintah membatasi penjualan Gas elpiji 3 Kg di Warung Kecil, " belum tau Pak soal itu, tapi bila dibatasi Penjualan di Warung Kecil Gas 3 Kg, bagi saya akan sulit, pasalnya kalau harus beli ke agen penyalur resmi jaraknya jauh, jadi bagi Saya sih tidak setuju dengan kebijakan itu,"ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengungkapkan ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 kg. Sebab, masyarakat langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur. Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat. Kemudian, tidak ada lagi pencatatan data konsumen secara manual.
Dan nantinya, Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi. Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait