GARUT, iNewsGarut.id – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Garut hingga kini dinilai belum jelas. Sejumlah mahasiswa asal Garut yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Garut pun mengadukan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung.
Ketua Ikatan Mahasiswa Garut Jamjam Purnama, mengatakan, pihaknya meminta agar Kejati Bandung segera mengambil alih kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut tahun anggaran 2014-2019. Dia menyebut sejumlah kasus yang penangananannya belum jelas itu yakni dugaan korupsi Pokir, BOP dan Reses.
"Kami meminta agar pihak Kejati Bandung segera mengambil alih penanganan kasus korupsi di lingkungan DPRD Garut bukannya tanpa alasan. Kami melihat penanganan yang dilakukan pihak Kejari Garut sangat lamban bahkan terkesan jalan di tempat," kata Jamjam, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, penanganan kasus korupsi di lingkungan DPRD Garut tersebut sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Selama itu pula, Kepala Kejari Garut sudah tiga kali berganti.
"Sampai saat ini statusnya masih saja dalam proses penyidikan dan tidak ada titik terang, sehingga menimbulkan praduga jelek di masyarakat Garut mengingat kasus ini menjadi perhatian publik," ujarnya.
Keterlibatan Kejati Bandung dalam kasus dugaan korupsi tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat membuat penanganan kasus ini akan lebih jelas dan cepat. Dengan demikian, tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya kejaksaan akan lebih baik.
Tak hanya meminta mengambil alih kasus dugaan korupsi di lingkup DPRD Garut, Jamjam dan sejumlah mahasiswa juga meminta pihak Kejati Bandung untuk mengevaluasi kinerja Kejari Garut dalam penanganan kasus di lingkungan DPRD ini. Dia pun menyatakan ketidakseriusan pihak Kejari Garut dalam melakukan penanganan kasus dugaan korupsi itu patut dipertanyakan.
"Kami melihat adanya ketidakseriusan pihak Kejari Garut dalam menangani kasus dugaan korupsi DPRD Garut yang saat itu dibawah pimpinan Ade Ginanjar. Ini jelas sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat Garut terhadap pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi BOP dan reses anggota DPRD periode 2014-2019 oleh Kejari Garut masih ditangani. Pada awal Oktober 2022 lalu, Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti menyebut pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 500 orang di kasus yang telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,2 miliar tersebut.
"Ada jadwal-jadwalnya, mantan-mantan (DPRD Garut) iya. Sekarang masih berproses untuk pemanggilan mereka itu, karena memang banyak sekali, sampai 500 saksi kurang lebih yang kami periksa," ujar Neva Sari Susanti di Kantor Kejari Garut saat itu.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait