GARUT, iNewsGarut.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Komisi IV, Putri Tantia, menanggapi dugaan pungutan yang dilaksanakan oleh Sekolah Menengah Atas Tiga Belas (SMAN 13) Garut untuk perluasan pembangunan Masjid. Menurutnya, sumbangan yang menyebabkan orang miskin terlilit hutang adalah kejahatan.
"Ya kalau sampai menyebabkan orang tua siswa sampai terlilit hutang untuk pembangunan di sekolah adalah kejahatan,"kata Putri melalui pesan what's app. Senin (12/2/2023).
Menurutnya, Sekolah maupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan, namun boleh melakukan penggalangan dana sumbangan.
"dilarang melakukan pungutan, kalau penggalangan dana sumbangan itu sah-sah saja,"ungkapnya.
Dikatakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Dalam pasal itu sangat jelas, tidak boleh komite sekolah mengambil atau melakukan pungutan yang tidak ada dasar hukumnya,"katanya.
Sambung Putri, dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Jadi bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Bahkan kalau jumlahnya mencapai 5 Milyar harus di audit oleh akuntan Publik,"jelas Putri.
Masih kata Putri, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau walinya.
"Kalau ada pihak sekolah yang melakukan pungli, masyarakat boleh melaporkannya ke saber pungli atau Ombudsman. Atau boleh lakukan audiensi ke Komisi IV DPRD, biar nanti kita urai persoalanya dan DPRD dapat memanggil pihak-pihak terkait. Karena Jenjang SMA dan SMK itu wilayah kemitraanya dengan KCD Provinsi, maka DPRD Kabupaten Komisi IV membutuhkan adanya aduan resmi untuk bisa memasuki wilayah tersebut,"bebernya.
Putri menjelaskan, pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.
Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
"Dan menurut Saya, “Sumbangan” yang menyebabkan masyarakat miskin harus terlilit hutang bank keliliing adalah sebuah Kejahatan. Dan jikalaupun alasanya untuk membangun masjid, maka apakah layak masjid di bangun dari anggaran hasil pemerasan dan air mata orang miskin yang ingin anaknya bisa bersekolah ?,"pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Orang tua siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Garut, keberatan dengan adanya sumbangan untuk pembangunan sarana ibadah/mesjid. Sumbangan yang bersifat wajib itu dinilai sangat memberatkan orang tua siswa, sampai-sampai meminjam uang ke Bank Keliliing untuk memenuhi sumbangan yang diselenggarakan oleh pihak sekolah.
Dan Salah satu orang tua siswa mengaku kesal karena setiap tahun wacana tersebut diusung pihak sekolah, namun proses pembangunan masjid tak kunjung selesai.
Sedangkan pihak sekolah beberapa hari yang lalu menyebutkan, hal itu bukan inisiatif dari pihak sekolah melainkan pihak komite, menurutnya, kebijakan tersebut dikarenakan tidak adanya bantuan dari pemerintah untuk pembangunan masjid tersebut, pihak sekolah sendiri membenarkan adanya sumbangan dari orang tua sebesar Rp.2,5 Juta.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait