Memperkosa Kambing, Kakek Ini Dihukum 6 Tahun Penjara  

Muhaimin
Shaari Hasan (60), pria Malaysia yang dihukum penjara 6 tahun karena berhubungan seks dengan kambing betina milik tetangganya. (Foto:via New York Post)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Entah apa yang ada di dala benak kekek bernama Shaari Hasan (60), sehingga dia nekat berhubungan seks secara paksa alias memperkosa  kambing.

Perbuatan bejat tersebut diketahui tetangganya, seorang wanita berusia 45 tahun. Wanita tersebut melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah melalui serangkian penyelidikan, pada Jumat (24/12/2021) pengadilan Malaysia melalui hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan berdasarkan Pasal 377 Undang-Undang Pidana Malaysia. 

Dalam persidangan, terdakwa mengaku mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan kepadanya. Pengacaranya, Muizzudin Schanni Feizal Maurice Feizal, sebelumnya memeriksa barang bukti di pengadilan bersamanya. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network