Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dicopot Jabatannya Oleh Kemenkeu RI

Atikah Umiyani/ Dindin Ahmad S
Kemenkeu mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan. (Foto: Atikah Umiyani/MPI)

JAKARTA, iNewsGarut.id – Pejabat pajak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, dicopot jabatannya oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Pencopotan tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, pada Jum'at (24/2/2023).

"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ucap Menkeu Sri Mulyani.

Adapun, dasar pencopotan Rafael Alun adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," katanya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network