Tradisi Ngawuwuh, Burayot, dan Dodol dari Garut Masuk Kategori Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2023

Dindin Ahmad S
Prosesi Ngawuwuh khas Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. (Foto Istimewa)

GARUT, iNewsGarut.id – Tradisi Ngawuwuh dan dua makanan khas Kabupaten Garut yaitu Burayot dan Dodol, termasuk ke dalam karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2023 di tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Hal ini sesuai dengan penetapan 54 karya budaya sebagai WBTB Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jabar, Benny Bachtiar, bersama Tim WBTB Jabar, di Kantor Disparbud Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/2/2023).

Penetapan 54 karya budaya tersebut dilakukan setelah melalui beberapa tahapan, yaitu pengusulan karya budaya oleh dinas-dinas yang membidangi kebudayaan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, pengkajian usulan karya budaya oleh tim ahli, serta sidang penetapan WBTB Jabar tahun 2023 yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 sampai dengan 8 Desember 2022 lalu.

Kepala Disparbud Jabar berharap ke depannya 54 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTB ini bisa dioptimalkan menjadi atraksi untuk menarik wisatawan nusantara maupun mancanegara berkunjung ke Jabar.

“Dengan ditetapkannya WBTB ini, kami berharap di kabupaten/kota terus menerus mengupayakan agar dijadikan salah satu bagian dari atraksi dan menjadi daya tarik pariwisata di Jabar,” kata Benny Bachtiar.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disparbud Garut, Tita Puspitasari, mengatakan, untuk penetapan ini pihaknya mengusulkan 7 WBTB, yaitu Sambel Cibiuk, Kampung Cukur, Dodol, Batik Garutan, Ampih Pare, Burayot, dan Ngawuwuh. Namun, hanya 3 karya budaya yang berhasil ditetapkan.

"Proses penetapan WBTB ini diawali dengan pendataan dengan cara pemetaan per kecamatan, berikut benda cagar budaya setelah terdata, dan diinventarisir semua, lalu diusulkan melalui tingkat provinsi, lalu ditetapkan melalui sidang yang dipimpin oleh ahli dan disaksikan melalui zoom meeting para pimpinnan daerah pengusul WBTB," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/3/2023).

Tita menyebutkan, hingga saat ini ada 9 WBTB yang ada di Kabupaten Garut, yaitu 6 WBTB tingkat nasional diantaranya Ngalungsur, Lais, Tata Ruang Kampung Pulo, Badeng, Surak Ibra, dan Cigawiran, serta 3 WBTB tingkat provinsi yang baru ditetapkan tahun 2023 ini yaitu Ngawuwuh, Burayot, dan Dodol.

"Tindaklanjut setelah penetapan maka menjadi WBTB nasional yang dilindungi, dilestarikan, dikembangkan dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan menjadi data base Kemendikbud RI," ujar Tita.

Ia berharap dengan penetapan WBTB ini bisa lebih meningkatkan atau menumbuhkan rasa cinta terhadap kebudayaan yang ada di daerah.

"Harapan kami semoga dengan ditetapkan menjadi WBTB nasional maka dari sisi hukum sudah jelas jadi hak paten daerah, dan menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap budaya daerah semakin tinggi, pemerintah pusat serius untuk melakukan fasilitasi, pembinaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan WBTB tersebut, untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat," kata dia.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network