GARUT, iNewsGarut.id – YS (40) warga Kampung Kubang, Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut, ditangkap Polisi gegara melakukan penganiayaan terhadap seorang Anggota TNI AD Kodim 0611/Garut.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Maret 2023 lalu di jalan raya KH. Hasan Arief, Banyuresmi, Garut. YS (40) melakukan hal tersebut pelaku seolah-olah melihat korban sedang berdebat dengan kakak Pelaku.
"Pelaku melakukan pemukulan karena seolah-olah melihat korban debat dengan kakaknya, kemudian dia menghampiri Korban langsung memukul korban yang merupakan anggota TNI Kodim Garut,"ungkap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro. Kamis (16/3/2023).
Dikatakan Rio, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan kearah pelipis mata.
"Saat itu korban sedang mengemudikan kendaraan dinas ambulance TNI, tiba-tiba dipukul pelaku kearah pelipis mata,"ujarnya.
Menurutnya, Pelaku saat itu tidak mengetahui bahwa yang dipukulnya itu merupakan anggota TNI, dan tidak memerhatikan kendaraan yang dipakainya.
"Pelaku tidak tau kalau yang dipukulnya itu anggota TNI, bahkan tidak memerhatikan kendaraan dinas yang dikemudikan Korban,"jelasnya.
Rio menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dan Ia menduga ada warga lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
" Ini sangat keji, akan saya proses hingga tuntas. Dan, kami mencari lagi. Mungkin ada warga lainnya yang terlibat,"tegasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku YS (40) dijerat pasal 351 KUHPidana dengan terancam hukuman 5 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4500,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait