GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resort (Polres) Garut kembali melakukan penggrebekan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tak memiliki izin. Dilaporkan dari hasil penggrebekan itu tiga tersangka yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Perusahaan itu berkantor di kawasan wilayah Kecamatan Tarogong Kaler. Dan dari informasi yang didapat, Perusahaan itu sebelumnya telah menyalurkan tiga ratus anak buah kapal yang akan ditempatkan di kapal pencari ikan di luar negeri yang beroperasi sejak tahun 2017 lalu.
Wakil Kepala (Waka) Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan bersama Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi saat merilis mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan kantor penyalur tenaga kerja ilegal yang berada di kawasan Tarogong Kaler.
Kata Dia, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka sudah di tetapkan sebagai tersangka TPPO berinisial R (41), AS (26), dan MF (23). dimana di Kantor tersebut didapatkan calon tenaga kerja anak buah kapal dari berbagai daerah di tanah air yang siap untuk diberangkatkan dan telah menginap hingga tujuh hari lamanya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait