GARUT, iNewsGarut.id – Dalam rangka untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman kondusif, kepolisian sektor ( Polsek) Bayongbong melaksanakan Kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Kamis (27/7/2023) kemarin.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana yang di akibatkan oleh miras seperti Tawuran, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana lainnya.
Selain mencegah tindak Pidana dari konsumsi miras, juga untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.
Dalam Operasi kali ini petugas kepolisian menyita miras berbagai jenis di Kampung Radug Hilir, Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Bayongbong AKP Yusli mengatakan miras ini di sita dari R (45) Warga Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Garut. Dimana dari hasil operasi itu petugas menyita 25 drum ciu, 2 ember tuak, 46 botol alkohol 70% one med (100 ml), 20 botol Ciu (1 liter) dan 18 botol Ciu Leci (1 liter).
"Kami menyita berbagai miras dari R (45), barang bukti kami amankan dan penjual di berikan peringatan, pembinaan serta tipiring,"ungkapnya.
Yusli mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Bayongbong bila menemukan baik itu tindak kejahatan ataupun penjual miras segera melaporkannya, selanjutnya pihaknya akan menindak tegas semua penyakit masyarakat yang tentunya dapat mengganggu Kamtibmas di masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual miras di lingkungannya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait