GARUT, iNewsGarut.id – Cara menjual uang kuno di bank yang masih belum diketahui oleh banyak orang. Pasalnya, menjual uang kuno akhir-akhir ini tengah menjadi tren.
Uang kuno sendiri menjadi salah satu barang koleksi bagi sebagian orang.
Uang kuno tetap menjadi benda koleksi favorit walaupun fungsinya sebagai alat tukar sudah tidak memiliki nilai.
Lalu, bagaimana cara menjual uang kuno ke bank? Berikut penjelasannya.
Cara Menjual Uang Kuno di Bank
Bank bisa menjadi pilihan bagi pemilik uang kuno yang tidak tahu ke mana ingin menjualnya. Namun, pengertian menjual uang kuno ke bank artinya adalah menukarkannya dengan uang baru.
Sebenarnya, baik bank pemerintah ataupun bank swasta tidak melayani transaksi penukaran uang kuno yang sudah langka peredarannya. Namun, uang kuno yang sudah tidak digunakan bisa ditukarkan di kantor Bank Indonesia (BI) perwakilan yang ada di kota setempat.
Untuk menukarkan uang kuno terdapat syarat tertentu yang diterapkan oleh pihak BI. Artinya, tidak semua uang lama bisa ditukarkan.
Uang kuno yang dapat ditukarkan ke BI yakni uang yang memiliki kriteria tahun tertentu sesuai dengan persyaratan.
Pihak BI biasanya akan menginformasikan kepada masyarakat mengenai uang terbitan tahun berapa saja yang bisa ditukarkan.
Misalnya, pada tahun 2018 lalu, pihak BI mengumumkan bahwa masyarakat bisa menukar uang yang terbit pada tahun 1998-1999 dengan uang edaran terbaru.
Bagi masyarakat yang memiliki uang kuno terbitan tahun tersebut maka dapat menukarkannya dengan membawa data diri ke BI perwakilan terdekat yang ada di kota setempat. Dengan begitu, transaksi penukaran uang kuno tidak akan dikenai biaya apapun.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait