GARUT, iNewsGarut.id – Bank Indonesia (BI) memberikan penghargaan kepada Anggota Sat Reskrim Polres Garut. Senin (31/7/2023).Pemberian penghargaan ini dilakukan di lapangan Mapolres Garut.
Penghargaan ini di berikan kepada anggota Reskrim karena telah berhasil mengungkap peredaran uang Palsu.
Seperti di ketahui Polres Garut berhasil mengungkap uang palsu pada bulan November 2022 dengan nilai sekitar 3 milyar.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha dalam sambutannya mengatakan, dengan penghargaan yang diberikan Bank Indonesia ini, tentunya Ia berharap kepada anggota nya dapat lebih meningkatkan kinerja.
“Kami harap dengan penghargaan ini juga menjadi contoh bagi anggota lainnya untuk lebih meningkatkan kinerjanya.”ungkapnya.
Pengungkapan peredaran uang palsu yang bernilai Rp. 3 Milyar kala itu terungkap atas adanya laporan masyarakat yang merasa tertipu karena mendapatkan uang palsu.
Jajaran Sat Reskrim Polres Garut pun mengamankan dua orang Pelaku, kini keduanya tengah menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 26, Pasal 36, serta Pasal 37 UU Mata Uang, dengan ancaman bui seumur hidup atau denda Rp 100 miliar.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait