GARUT, iNewsGarut.id – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) mensosialisasikan Perda No.3/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertempat di Pesantren Darul Arqam Garut, Senin (9/10/2023).
Kegiatan dihadiri persatuan orang tua santri, pimpinan ranting ikatan pelajar Muhammadiyah. Dan mengundang ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto.
Kepentingan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di pesantren itu, Enjang menjelaskan, dalam rangka memastikan penyelenggaraan perlindungan para guru, para pembina, dan para orang tua.
"Sebenarnya isi Perda Perlindungan Anak itu seperti apa Jadi kalaupun misalnya di sini belum pernah terjadi atau sudah pernah terjadi ini kan bagian dari memberikan pemahaman ataupun penyadaran misalnya ternyata untuk anak-anak pelaku bully itu salah satu kekerasan terhadap anak, dan bisa berhadapan dengan hukum. Nah, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman lebih jelas,"ungkapnya.
Enjang menambahkan, dengan melakukan edukasi tentang Perda perlindungan anak ini, jika nanti di kemudian hari akan terjadi sesuatu khususnya di Ponpes Darul Arqom, ini sebagai bagian antisipatif.
"Ya sebelum terjadi ataupun sudah pernah terjadi ini bagian dari antisipatif, Saya juga melaksanakan sosialisasi Perda perlindungan anak beberapa waktu lalu para pesertanya guru-guru SD, guru-guru TK, maksudnya adalah Perda Perlindungan Anak itu supaya bisa diketahui lebih banyak oleh para guru yang melakukan pendidikan terhadap anak-anak,"ujarnya.
Tidak hanya itu , imbuhnya, salah satu tujuan diselenggarakannya penyebaran Perda ini dilakukan di Pondok Pesantren karena Ponpes merupakan salah satu pendidikan alternatif.
"Jadi latar belakangnya di Perda itu juga salah satu strategi pencegahan strategi kebijakannya adalah penyelenggaraan perlindungan anak juga harus dilakukan di lingkungan anak-anak yang mendapatkan pengasuhan alternatif," ucapnya.
Pendidikan alternatif itu yang terpisah dari keluarganya salah satu pengasuhan alternatif yang terpisah dari keluarganya itu adalah Pesantren.
"Kita ingin mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak itu kepada para guru kepada para wali kelas kepada Pembina dan orang tua santri," katanya.
Selain itu, Anggota DPRD Jabar Enjang Tedi menyampaikan terkait tingginya kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Garut, Dirinya akan mendorong Pemerintah Kabupaten Garut untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di Kabupaten Garut.
Enjang Tedi mengatakan bahwa selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak ditangani oleh KPAID terdekat di Kota Tasikmalaya.
"Selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak ditangani oleh KPAID Tasikmalaya," katanya.
Mengingat cukup banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Garut. Penanganan kasus anak perlu dilakukan secara khusus oleh KPAID.
"KPAID daerah di Kabupaten Garut itu perlu di perlu dibentuk itu kan sesuai amanat undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jadi fungsi KPAD di daerah itu perlu dibentuk dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Garut,"ujarnya.
Ketua forum KPAID Jawa Barat Ato Rinanto, mengatakan, sosialisasi tentang Perda perlindungan anak ini sangat penting bukan hanya semata-mata tugas pemerintah bukan hanya semata-mata tugas tertentu ini adalah menjadi tugas bersama sehingga cantolan-cantolan hukum yang memungkinkan untuk dibentuknya dalam kerangka penguatan lembaga anak.
"Pemahaman Perda Perlindungan Anak ini sangat penting sebagai bagian antisipatif jangan sampai terjadi kasus kekerasan pada anak ataupun Bullying di sekolah -sekolah maupun di Pondok Pesantren,"ujarnya.
Ato menjelaskan, Bullying di Jawa Barat apabila dikalkulasikan secara umum masih menempati posisi yang memang teratas dibanding provinsi-provinsi. Kemudian , Kata Dia, pemicu yang berikutnya dirinya pikir edukasi yang lemah tentang penggunaan gadget sehingga seringkali tidak bijak di dalam menggunakan sehingga ini juga menjadi pemicu maraknya bullying yang di beberapa di beberapa tempat yang termasuk fenomena bully ini juga ada di Kabupaten Garut.
"Nah dengan pemahaman edukasi Perda Perlindungan Anak terutama di sekolah maupun Ponpes ini guru pendidik ataupun para pihak menjadi tau bahwa kekerasan pada anak itu harus dihindarkan sehingga menciptakan sekolah yang ramah anak dan bebas dari Bullying,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait