Polisi Akan Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Mafia Tanah di Garut

Hendrik Prima
Petugas Kepolisian bersama stakeholder lainnya saat melakukan kegiatan pemasangan spanduk dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan pertambangan ilegal. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Polres Garut berkomitmen akan menindak tegas terkait dengan mafia tanah ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut. 

Hal itu disampaikan Kapolres Garut melalui Kabag Ops Polres Garut Kompol Syaifudin Hamzah saat melaksanakan himbauan, pemasangan spanduk dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan ilegal minning/pertambangan ilegal. Jum’at (10/11/2023).

"Sesuai instruksi Pak Kaporles yang berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut,"ungkapnya.

Dikatakannya, hal tersebut tentunya menjadi perhatian dari Polres Garut untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertanahan tersebut.

Lanjut Syaifudin, Sebagai langkah upaya pencegahan, pihaknya bersinergi bersama Polsek setempat, Sat Brimobda Jabar Kompi 1 Yon D Garut, Babinsa Koramil Tarogong, BPBD Garut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Garut dan BKSDA Garut.

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal ini dilaksanakan di Kawasan Gunung Guntur Kabupaten Garut. Di dalam banner tersebut tercantum himbauan berupa tulisan larangan melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (ilegal minning).

“Selain melarang aktifitas ilegall mining, kami pun peduli tentang riskannya potensi bencana banjir dan tanah longsor yang akan terjadi akibat aktifitas tersebut,"ujarnya.

Kompol Syaifudin menegaskan, jika ada pelaku penambangan tanpa izin, pihaknya akan menindaknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami akan tindak tegas siapapun yang melakukan aktivitas penambangan ilegal sesuai dengan pasal 158 Undang Undang (UU) no 3 tahun 20220 perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratur milyar Rupiah),"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network