UMK Kabupaten Garut Tahun 2024 Alami Kenaikan Sekitar 3,26%

Hendrik Prima
Kabupaten Garut Foto. iNewsGarut.id

GARUT, iNewsGarut.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 Kabupaten Garut mengalami kenaikan menjadi Rp2.186.437, kenaikan UMK ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

UMK Kabupaten Garut di tahun 2024 ini dinyatakan naik setelah pada tahun sebelumnya UMK Kabupaten Garut berada pada angka Rp2.117.318,31, dan pada tahun ini dinyatakan mengalami kenaikan sebesar Rp69.118,69 atau 3,26%.

Ada beberapa hal yang disoroti dalam SK tersebut, di antaranya yaitu disebutkan bahwa kebijakan UMK Tahun 2024 ini akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Selain itu, UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun, namun memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan tertentu dapat menerima upah lebih daripada upah minimun yang telah ditetapkan.

Selain itu dalam SK tersebut tertulis, pengusaha atau perusahaan menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Disisi lain, pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawai.

Terakhir, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tahun 2024 ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network