Kasus Temu Mayat Sungai Cikamiri Garut, Pelaku Akui Tak Puas Dalam Berhubungan Intim

Hendrik Prima
Polisi saat menggelar press release kasus temuan mayat di Sungai Cikamiri. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Kasus penemuan mayat di sungai Cikamiri, Garut, beberapa waktu lalu, terungkap. Kepolisian Resort (Polres) Garut menggelar press release yang bertempat di Mapolres Garut, Rabu (13/12/2023).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan, kejadian tindak pidana tersebut berawal saat tersangka MES (24) warga Kecamatan Samarang merasa kesal terhadap korban MR (30) warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Menurutnya, atas pengakuan tersangka, Ia kesal kepada korban karena tidak puas dalam berhubungan intim.

Setelah melakukan hubungan intim pertama, Tersangka meminta hubungan intim Kembali, akan tetapi tidak di layani oleh korban.

“Akibat ketidak puasannya tersebut, tersangka timbul niat untuk menghilangkan nyawa korban lalu mengambil barang-barang milik korban. Tersangka membunuh korban dengan cara terlebih dahulu mengambil tali sepatu warna putih yang di pakai sebagai ikat pinggang celana pelaku,"kata Yonky.

Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka melilitkan tali sepatu tersebut ke leher korban dari belakang tetapi korban sempat memberikan perlawanan dengan cara terbangun dan tersangka pun terpental, namun tali sepatu yang di lilitkan tersangka ke leher korban masih menempel di leher korban. 

Lalu, imbuhnya, tersangka kembali menerkam korban dan mendudukinya kemudian menarik kembali tali sepatu tersebut hingga korban seperti kejang dan tidak berdaya hingga korban akhirnya terdiam.

“Tersangka sempat memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa dengan cara memegang nadi pada tangan sebelah kanan hingga di pastikan nadinya sudah tidak berdenyut kembali. Kemudian tersangka menyeret korban ke sungai dengan cara menarik kaki korban lalu membuang baju, jaket dan tali sepatu warna putih tersebut ke sungai,"imbuhnya.

Selain meringkus tersangka Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru dengan STNK dan kunci kontaknya, 1 unit handphone, 1 buah helm warna abu metalik, 1 potong celana jeans warna cream dan satu potong kemeja lengan panjang warna hitam.

Tersangka di persangkakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara dan atau dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut, kejadian ini mencuat ketika hebohnya penemuan mayat di sungai Cikamiri. Dan Kami bergerak cepat untuk melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil di ringkus Polres Garut,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network