GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan pengedar narkotika di Kecamatan Cisurupan serta Kecamatan Cikajang. Rabu (31/01/2024) kemarin.
Hasil pengungkapan itu, Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 2 tersangka yakni EK (42) warga Cisurupan, dan TA (56) warga Cikajang.
"2 tersangka Kami amankan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di dua Kecamatan,"ungkap Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, Kamis (1/2/2024).
Pengungkapan itu, lanjut Juntar, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan dari salah satu pelaku yaitu JH yang sebelumnya telah diamankan. Ia mengatakan jika daun ganjanya didapatkan dari EK” (42).
"Kami kembangkan dan selidiki kasus ini, dari keterangan JH yang sebelumnya Kita amankan, jadi barang yang Ia dapatkan dari EK, Kami pun menangkapnya di kediamannya,"ujarnya.
Dari hasil penangkapan EK, Polisi mendapatkan 1 paket narkotika jenis ganja yang dibalut kertas warna putih (bruto 8,68 gram) dan 6 linting daun ganja yang menyerupai rokok (bruto 4,63 gram).
"Ya dari hasil interogasi daun ganja kering tersebut tersangka dapatkan dari hasil panen pohon ganja yang ditanam di Gunung Setum/blok Setum petak 145 Desa Simpang Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut,"bebernya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait