Polres Garut Tangkap Tersangka Tindak Pidana Kesehatan

Huriyyatul Wardah
Barang bukti tersangka tindak pidana kesehatan. Foto: Istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana kesehatan, Senin (25/3/2024).

Tersangka berinisial ZZ (24) warga Kabupaten Garut merupakan tersangka tindak pidana di bidang kesehatan. Pelaku diamankan beserta barang bukti di salah satu jasa pengiriman di Jalan Merdeka, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dari keterangan Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit menyebutkan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 100 (seratus) tablet/butir obat jenis Tramadol Hcl 50 mg yang dibungkus plastik warna hitam dan dimasukan kedalam dus warna coklat, 1 buah handphone dan 1 lembar screenshoot bukti percakapan.

Menurut keterangan ZZ (24) dirinya mendapatkan obat keras terbatas diduga jenis tramadol tersebut dari media sosial facebook, ia mendapatkan obat keras terbatas jenis Tramadol tersebut dengan cara membeli seharga Rp280 ribu.

Pelaku juga mengaku sudah kurang lebih 15 kali membeli obat keras terbatas jenis Tramadol dari Facebook. Tujuan ia membeli obat keras terbatas itu untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali.

Tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan kini pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network