GARUT, iNews.id – Polsek Banjarwangi, Polres Garut, amankan seorang ayah tiri berinisial (H), tersangka pelaku pencabulan terhadap anaknya yang berusia dibawah umur.
Menurut laporan yang diterima oleh Polsek Banjarwangi, pelaku pencabulan terhadap anak ini sudah dilakukan dari sejak korban kelas 1 SD atau sekitar tahun 2016, sampai terakhir sekitar bulan November 2021.
Pelaku diduga menggauli korban dengan cara berhubungan intim layaknya pasangan suami istri. Dikarenakan perbuatannya hampir setiap hari, korban tidak ingat sama sekali berapa kali dirinya telah digauli oleh ayah tirinya. Akibat kejadian tersebut, korban hamil dengan usia kandungan 7 bulan dan mengalami trauma psikis.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Banjarwangi bertindak cepat dibantu oleh aparatur desa untuk mengamankan yang diduga pelaku pencabulan anak karena dikhawatirkan masa main hakim sendiri.
"Pihak Polsek Banjarwangi sudah menerima laporan polisi dan sudah juga sudah mengamankan orang yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan," terang Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, saat dikonfirmasi secara langsung di Mapolsek Banjarwangi, Selasa (15/02/2022).
Lebih lanjut, imbuh Amir, karena bersangkutan dengan tindak pidana anak dibawah umur, tersangka akan dilimpahkan langsung ke Polres Garut.
"Alhamdulillah tersangka sudah kita amankan dan sekarang perkara serta tersangkanya dilimpahkan langsung ke Polres Garut Guna penanganan lebih lanjut. Karena untuk penanganan kasus Perlindungan anak ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut," pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait