GARUT, iNewsGarut.id – Kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Patriot, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berhasil di ungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Garut. Rabu (15/05/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, mengatakan jika pihaknya telah mengungkap kasus curanmor dengan 3 orang pelaku berhasil diringkus ke Mapolres Garut.
"Kami berhasil mengungkap kasus curanmor, tiga orang pelaku diamankan,"ungkapnya.
Ari menjelaskan, kasus ini terungkap ketika Polsek Tarogong Kidul bekerja sama dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Garut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait curanmor tersebut.
Yang mana, imbuhnya, awal mula kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, diketahui sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah krim dengan nomor polisi Z 5701 FT dicuri oleh para pelaku.
"Kami bekerja sama dengan reskrim Polsek Tarogong Kidul mengungkap kasus ini atas laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya,"ujarnya.
Fahmi Ahmad Fauzi (25) warga Kecamatan Samarang, Garut, selaku pemilik kendaraan, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Setelah penyelidikan intensif, akhirnya Polres Garut berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku pencurian yakni “EM” (24) dan “CW” (24) warga Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
"Dalam operasi penangkapan itu, Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu dengan dua buah plat nomor yang berbeda disita dari para pelaku,"kata Ari.
Dari hasil pengembangan dan kesaksian para pelaku pencurian, Polres Garut kembali berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya yakni “AZ” (29) warga Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, “AZ” (29) ditangkap atas tuduhan sebagai penadah motor curian.
Selain pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor curian 2 unit motor Honda Scoopy warna hitam dan merah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam.
Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo menyatakan bahwa upaya pengembangan dan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Garut dan sekitarnya.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Garut. Polisi juga akan melanjutkan tindakan pemeriksaan serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya,"imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ari mengapresiasi peran serta masyarakat, seperti saksi yang memberikan informasi berharga dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polisi dalam memberantas tindak kejahatan di lingkungan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Garut,"cetusnya.
Ari juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan ke pihak berwajib.
"Selalu waspada dengan kejahatan yang berada di sekitar Kita, dan segera melaporkan kepada Kami apabila ada hal yang mencurigakan semua terkait dengan tindak pidana yang meresahkan masyarakat,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait