GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) laporan dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Singajaya. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan dan kini resmi ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial ADP (37), warga Kecamatan Banjarwangi, dan SS (33), warga Kecamatan Tarogong Kidul. Mereka ditangkap pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 04.40 WIB, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Firman, yang merupakan suami dari pelapor, Ibu Irma.
Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Kampung Taringul, Desa Ciudian, Kecamatan Singajaya.
"Korban mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan menggunakan pecahan kaca dan potongan kayu kecil. Barang bukti tersebut sudah kami amankan di lokasi kejadian," ujar AKP Joko, Rabu (9/7/2025).
Peristiwa bermula ketika SS datang menjenguk ayah dari ADP yang tinggal di rumah istri barunya. Di tempat itu, terjadi cekcok antara SS dengan korban, yang merupakan menantu dari istri ayah ADP. Ketegangan berlanjut, hingga SS dan ADP merasa tersinggung atas sikap korban dan istrinya.
Pada malam harinya, keduanya memutuskan untuk mendatangi rumah korban. Setibanya di lokasi, SS langsung mendobrak pintu rumah dan masuk bersama ADP. Mereka kemudian terlibat adu mulut dengan korban dan istrinya. Dalam keributan tersebut, ADP menekan leher korban dan menyeretnya keluar kamar. Di luar kamar, SS memiting leher korban hingga korban jatuh dan membentur meja kaca, menyebabkan luka serius pada tangan korban.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, antara lain kaos berwarna krem, celana pendek hijau army, pecahan kaca meja, serta potongan kayu kecil yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penanganan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan setiap pelaku kekerasan akan diproses sesuai ketentuan hukum," tegas AKP Joko.
Langkah tegas Polres Garut mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap aparat penegak hukum terus konsisten dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa keadilan bagi para korban tindak kekerasan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait