Jenderal Andika Perkasa: Tidak Ada Aturan Hukum Melarang Keturunan PKI Jadi TNI

Jonathan Simanjuntak
Jenderal Andika Perkasa.(Foto:Ant)

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI) daftar menjadi prajurit TNI. 

Menurutnya, tidak ada aturan hukum melarang keturunan PKI menjadi TNI.  Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022 yang diunggah pada akun Youtube Jenderal Andika Perkasa Rabu (30/3/2022).  

Dalam kesempatan tersebut, Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi prajurit TNI mulai dari tes psikologi, akademik hingga persyaratan administrasi. 

“Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika. 

“Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab perwira TNI. 

“Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?," tanya Andika lagi.

“Izin, TAP MPRs Nomor 25,” jawabnya.

Andika langsung meminta perwira TNI tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966. Dia mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut. 

“Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” jelas perwira itu. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network