Terima Banyak Laporan Soal Investasi Bodong di Garut, Begini Jawaban Polisi

Fani Ferdiansyah
Irna Nurliafari (33), salah satu korban investasi bodong di Garut menunjukan chat ajakan investasi titip dana melalui aplikasi WhatsApp usai melapor ke SPKT Mapolres Garut, Rabu (30/3/2022) malam.

GARUT, iNews.id Aparat kepolisian telah dikerahkan untuk menangani kasus investasi bodong di Kabupaten Garut. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memastikan laporan yang diberikan para korban ke SPKT Rabu (30/3/2022) telah ditindaklanjuti.

“Sudah diterima laporannya,” kata Wirdhanto kepada wartawan melalui pesan instan WhatsApp, Kamis (31/3/2022).

Laporan para korban ini, lanjut Wirdhanto, akan diproses secara hukum. Dari informasi yang didapat, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut sudah ditugaskan untuk menyelidiki kasus investasi yang disebut mencapai miliaran rupiah tersebut.

Salah satu korban yang melapor ke SPKT Mapolres Garut, Irna Nurliafari (33), warga Jl Bojong Sudika, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, menuturkan ia mengenal investasi bodong itu saat ke berkunjung ke salah satu salon di Garut.

“Waktu di salon saya menanyakan informasi mengenai layanan suntik kecantikan. Waktu bertanya itulah, saya ditawari untuk ikut investasi dan saya pun tertarik,” tutur Irna.

Irna menyebut dia ditawari investasi salon kecantikan. Dia mengaku sebagai anggota baru di investasi yang memiliki jumlah member sekitar 130 orang tersebut.

“Saya anggota baru, jadi sebenarnya belum begitu mengetahui investasinya ini bagaimana. Cuma memang saya tidak mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan, lewat dua minggu. Karena waswas, saya meminta agar uang modal milik saya ditarik kembali, tapi tidak bisa,” katanya.

Jumlah uang yang ditanamkan Irna di investasi itu adalah sebanyak Rp48 juta.  Dia memilih waktu pencairan keuntungan selama 15 hari dengan persentase 20 persen.

“Bukannya mengembalikan uang modal, saya malah dapat transferan sekitar Rp3 jutaan. Katanya itu keuntungan yang didapat. Karena tidak jelas, saya akhirnya lapor ke polisi karena ternyata banyak juga anggota member yang mengalami hal sama,” tuturnya.

Sebelumnya, pengacara para korban, Soni Sonjaya, menyebut jumlah anggota member dalam grup perpesanan instan yang dibuat terlapor mencapai 130 orang. Jumlah uang yang diinvestasikan beragam, mulai Rp5 juta hingga ratusan juta rupiah.

"Paling kecil ada yang investasi Rp5 juta hingga diatas Rp100 juta. Saya curiga, keuntungan yang para korban peroleh itu masih dari uang milik mereka sendiri, istilahnya diputar," ucap Soni. 

Jika seluruh dana yang telah disetor dijumlahkan, sambung Soni, total nilai investasi para korban mencapai Rp3 M hingga Rp4 M. "Terlapor adalah pengelola Investasi Yomi, inisial P dan R. Dari jumlah anggota grup ada 130 orang lebih," katanya. 

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network