GARUT, iNews.id – Nama mantan crazy rich Indra Kenz dan Doni Salmanan disebut-sebut dalam kasus dugaan investasi bodong di Kabupaten Garut. Pengacara para korban investasi, Soni Sonjaya, mengatakan sejak kasus binary options yang menyeret Indra Kenz dan Doni Salmanan mencuat, transaksi kliennya dalam investasi yang dijalankan menjadi macet.
“Awalnya (investasi) berjalan lancar, hingga kemudan menjadi macet sejak kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ramai diberitakan, transaksi para korban-korban ini tidak berjalan,” kata Soni Sonjaya, Kamis (31/3/2022).
Soni curiga ada keterkaitan antara investasi yang ditanganinya itu dengan aksi tipu-tipu dua afiliator binary options tersebut. “Ada dugaan kemungkinan, keterkaitan investor yang pertama lalu ke investor yang kedua. Ini akan kami lacak, namun untuk penanganannya nanti menjadi kewenangan dari pihak kepoisian dalam melakukan pengembangan,” ujarnya.
Mengenai investasi bodong di Garut, jelas Soni, para korban hanya mengetahui mereka ditawari untuk ikut menanamkan modal pada usaha salon kecantikan dan kuliner. "Investasinya berupa salon kecantikan dan baso aci, kuliner. Namun apakah memang benar atau bagaimana, ini masih harus ditelusuri lagi,"
Para korban tergiur untuk berinvestasi dari informasi mulut ke mulut. Mereka bersemangat untuk ikut menanamkan modal karena persentase keuntungan yang ditawarkan cukup besar dan dalam waktu yang singkat.
"Dari yang saya pelajari, ini metode investasinya titip dana. Besarnya keuntungan yang ditawarkan dan terbatasnya slot titip dana, membuat para korban berlomba-lomba ikut bergabung tanpa memikirkan jernih apa yang mereka ikuti ini," ujarnya.
Para korban, kata Soni, menginginkan agar uang modal mereka kembali setelah selama berminggu-minggu mereka tak menerima kejelasan. Karena tak kunjung selesai, korban-korban ini pun melapor ke SPKT Polres Garut pada Rabu (30/3/2022).
"Paling kecil ada yang investasi Rp5 juta hingga diatas Rp100 juta. Saya curiga, keuntungan yang para korban peroleh itu masih dari uang milik mereka sendiri, istilahnya diputar," ucap Soni.
Jumlah korban di kasus tersebut diduga mencapai ratusan orang. Jumlah ini diketahui dari anggota grup perpesanan instan yang dibuat oleh pengelola.
"Terlapor adalah pengelola Investasi Yomi, inisial P dan R. Dari jumlah anggota grup ada 130 orang lebih," tuturnya.
Jika seluruh dana yang telah disetor dijumlahkan, sambung Soni, total nilai investasi para korban mencapai Rp3 M hingga Rp4 M.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait