GARUT, iNews.id – Kasus penganiayaan dan pengrusakan yang menimpa seorang ibu dan anak oleh tiga penjahat di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu kini berkembang. Mantan kuasa hukum korban, prabowo, menyatakan kekecewaannya karena kontraknya diputus sepihak oleh kliennya, Solihati Nurjanah.
"Intinya saudari Solihati ini telah wanprestasi atas surat kuasa khusus tertanggal 24 Maret bermaterai, ia juga tidak memenuhi kewajibannya kepada kami," ujar Prabowo, saat dihubungi wartawan, Kamis (31/3/2022) malam.
Oleh karena itulah, Prabowo dengan sangat terpaksa melayangkan somasi terhadap Solihati. Menurut pria kelahiran Palembang ini, dirinya sudah melakukan sejumlah komunikasi untuk mencari jalan keluar sebelum somasi itu dilayangkan.
"Kami kan sudah menjalankan kewajiban, proses kami mendampingi proses hukum korban juga sudah selesai tapi pihak korban tidak menjalankan kewajibannya," ujarnya.
Ia pun menyinggung perihal kasus yang menimpa kliennya saat itu. Dia menilai korban sengaja memanfaatkan kasus viral video anaknya, yang saat itu menjadi korban kekerasan untuk menutupi kesalahan korban kepada banyak pihak.
"Bisa dikatakan saudari Solihati ini sebenarnya adalah pemain proyek fiktif di Garut. Korbannya juga ada bahkan ia pernah dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Yang mencengangkan adalah satu dari tiga penjahat yang beraksi di dini hari beberapa waktu lalu berinisial YN, merupakan seorang korban dari Solihati di kasus proyek fiktif.
"Jadi sebenarnya pelaku penganiayaan yang viral itu, itu adalah korban dari kebohongan saudari Solihati, cuma memang aksi mereka datang dan menyerang rumah tidak bisa dibenarkan," ujarnya.
Prabowo menyatakan, bila somasi yang berlaku selama lima hari ke depan tidak mendapat jawaban, maka ia akan membawa kasus wanprestasi tersebut ke ranah hukum.
Editor : ii Solihin