Kejari Garut Gelar Penyuluhan Hukum Bertema “Bijak dan Cerdas dalam Bermedsos, No Viral No Education
GARUT, iNewsGarut.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dengan tema “Bijak dan Cerdas dalam Bermedsos (No Viral No Education)”, Selasa (7/10/2025). Acara berlangsung di SMPN 2 Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dan diikuti oleh ratusan siswa dari Rayon I, Rayon II, serta perwakilan Rayon VI.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Garut dalam membangun budaya hukum sejak dini, khususnya di era digital yang semakin kompleks. Melalui penyuluhan tersebut, para siswa diajak untuk memahami pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab serta dampak hukum yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan teknologi informasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, hadir langsung sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya sikap kritis dan cerdas dalam bermedia sosial, mengingat derasnya arus informasi yang sering kali tidak terverifikasi.
“Media sosial bisa menjadi sarana positif untuk belajar dan berkreasi, namun juga dapat menjadi sumber masalah hukum jika disalahgunakan. Karena itu, generasi muda harus bijak, berpikir sebelum mengunggah, dan selalu memeriksa kebenaran informasi,” ujar Helena di hadapan peserta.
Selain Helena, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber inspiratif, yakni Abenk Marco yang dikenal melalui sinetron Preman Pensiun, serta Usep Deni dari Bolanfilm.co. Kedua narasumber ini memberikan perspektif menarik mengenai tanggung jawab moral dan sosial dalam bermedsos, serta bagaimana media digital dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan kreativitas.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Garut berupaya menanamkan kesadaran hukum kepada generasi muda agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Peserta diajak untuk memahami bahwa setiap tindakan di media sosial memiliki konsekuensi, baik sosial maupun hukum.
Tidak hanya sekadar sosialisasi, kegiatan Luhkum ini juga diharapkan mampu membentuk karakter pelajar yang cerdas, kritis, dan beretika dalam menggunakan teknologi. Helena menambahkan, penyuluhan seperti ini penting dilakukan secara berkelanjutan agar pelajar tidak mudah terprovokasi oleh informasi palsu (hoaks) atau konten negatif yang marak di dunia digital.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi program penerangan hukum yang menekankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin pelajar Garut tumbuh menjadi generasi yang melek hukum dan berkontribusi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif,” tuturnya.
Melalui penyuluhan bertema “No Viral No Education” ini, para peserta diharapkan menjadi pelopor budaya digital positif di lingkungan sekolah masing-masing. Dengan pemahaman hukum yang baik, siswa-siswi dapat turut menjaga ketertiban dan keamanan bermedia sosial, serta menjadi agen perubahan dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.
Kegiatan Luhkum Kejaksaan Negeri Garut ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para pelajar antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar etika digital dan aturan hukum terkait media sosial.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait