GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal. Dua orang pria berhasil diamankan karena diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Garut.
Kedua pelaku diamankan pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler. Mereka masing-masing berinisial MY (29) asal Kabupaten Bireuen, Aceh, dan MR (27) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 33 butir Trihexyphenidyl, 140 butir Tramadol, dan 119 butir Hexymer. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta, dua kotak plastik, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif petugas di lapangan.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui berperan aktif menjual obat-obatan keras tersebut untuk mendapatkan keuntungan berupa uang,” ujar AKP Usep kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium dan pengembangan jaringan peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
