JAKARTA, INEWS.id - Berawal dari curhatan pegawai swalayan yang mengeluh akibat gaji dipotong dari Rp 1 juta tinggal Rp 368 ribu hingga akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya setelah curhatannya viral dari hasil kerja di swalayan itu, Lisa Amelia dijerat UU ITE.
"UU ITE strike again, kali ini menjerat mbak-mbak yang kemarin curhat kalo dia cuma terima gaji Rp 300 ribu dari gaji pokok Rp 1 juta karena dipotong cuti sakit, barang hilang, dan terlambat masuk kerja. Yang untuk bayar kostan aja gak cukup," ujar akun ini, Selasa (28/9/2021).
Bahkan Lisa Amelia juga menuliskan klarifikasi mengenai curhatanya yang menjadi viral. hingga Ia meminta maaf kepada pihak swalayan dan semua pihak atas aksinya yang membagikan slip gaji.
"Mohon dibaca sampai akhir agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Saya, Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak," paparnya.
Lisa juga mengungkapkan dirinya sudah dipecat dari swalayan tempatnya bekerja. Ia menjelaskan pihak swalayan menuntut dirinya dengan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik. Setelah diganjar dengan pemecatan Lisa juga harus membayar denda.
"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya," beber Lisa.
Dalam keterangannya Lisa mengaku dirinya mengalami trauma akibat kasus tersebut. Denda yang diberikan oleh pihak perusahaan juga telah membuatnya mengalami masalah finansial sampai terjerat hutang.
"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk. Saya harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," beber Lisa.
"Saya juga harus menghapus semua postingan foto, dan video saya yang telah mengudara di Facebook lantaran malu," lanjutnya.
Klarifikasi permintaan maaf ini sendiri disampaikan Lisa melalui 4 poin. Poin pertama, Lisa meminta maaf kepada pihak swalayan karena membagikan slip gaji. Menurutnya, ia melakukan kesalahan karena tidak melakukan sensor terhadap nama swalayan.
"Saya meminta maaf atas kenaifan saya yang telah memposting slip gaji dari JS Swalayan tanpa melakukan sensor terhadap nama dan logo, yang mengakibatkan tercemarnya nama baik JS Swalayan," ungkapnya.
"Saya juga harus menghapus semua postingan foto, dan video saya yang telah mengudara di Facebook lantaran malu," lanjutnya.
Klarifikasi permintaan maaf ini sendiri disampaikan Lisa melalui 4 poin. Poin pertama, Lisa meminta maaf kepada pihak swalayan karena membagikan slip gaji. Menurutnya, ia melakukan kesalahan karena tidak melakukan sensor terhadap nama swalayan.
"Saya meminta maaf atas kenaifan saya yang telah memposting slip gaji dari JS Swalayan tanpa melakukan sensor terhadap nama dan logo, yang mengakibatkan tercemarnya nama baik JS Swalayan," ungkapnya.
"Saya meminta maaf kepada toko-toko yang terdampak akibat postingan saya yang viral, sehingga dibanjiri wartawan dan hujatan serta review negatif masyarakat," tulis Lisa.
"Saya berharap warga internet dan wartawan dapat lebih teliti lagi sebelum menghujani toko-toko tersebut dengan pertanyaan dan hujatan. Saya berharap review negatif juga diperbaiki," sambugnya.
Poin ketiga, Lisa juga meminta maaf kepada pihak kecamatan. Ia mengakui curhatannya yang viral telah membuat pemerintah kecamatan menjadi repot.
"Viralnya postingan saya telah merepotkan pemerintahan Kecamatan Pringsewu. Saya dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya," kata Lisa.
Poin terakhir, Lisa meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas curhatan slip gaji yang dinilai meresahkan. Ia mengungkap kasus ini sekarang sudah selesai.
Beredar unggahan menampilkan slip gaji milik seorang pegawai swalayan. Salah seorang pegawai swalayan tersebut mencurhatkan tentang pendapatannya.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @ndagels, Minggu (26/9/2021). Dalam unggahan tersebut, tertera gaji pokok yang seharusnya diterima oleh pegawai swalayan.
Gaji pokok yang seharusnya diterima yaitu Rp 1 juta. Akan tetapi, pegawai swalayan itu hanya menerima Rp 368 ribu. Dalam unggahan tersebut, sebuah akun Facebook bernama Lisa Amelia mencurhatkan tentang gaji yang ia terima.
"Ya ampun udah gaji kecil, kena potongan segini banyak juga. Capek kerja nonstop sebulan cuman dihargai Rp 368 ribu. Ini mah bayar kosan aja nggak cukup. Boro-boro makan," tulisnya, dikutip Suara.com.
Rupanya, dalam slip gaji tersebut gaji yang seharusnya ia terima sebanyak Rp 1 juta harus dipotong karena hal lain. Dalam slip gaji tersebut, gaji pokok yang diberikan Rp 1 juta. Dirinya juga mendapatkan bonus Rp 50 ribu.
Akan tetapi, terdapat beberapa pengurangan yang menjadikan dirinya hanya menerima Rp 368 ribu. Ada beberapa pengurangan gaji seperti cuti sakit, terlambat dan barang hilang.
Wanita itu harus merelakan gajinya dipotong sebesar Rp 300 ribu lantaran cuti sakit selama 3 hari. Sementara itu, terdapat potongan karena keterlambatan 1 hari sebesar Rp 150 ribu.
Dia juga harus menanggung kompensasi barang hilang sebesar Rp 232 ribu. Alhasil, wanita itu hanya menerima sisa gajinya sebesar Rp 368 ribu.
Editor : Evan SR
Artikel Terkait