GARUT, iNews.id – Video warga membakar rumah pada salah satu perkampungan Kabupaten Garut beredar di masyarakat. Dari informasi yang MNC Portal Indonesia himpun, rumah tersebut diduga kediaman AR (42), ayah bejat yang menghamili anak kandungnya sendiri.
AR, warga Kampung Sebrod RT03 RW06, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Ia diciduk pihak berwajib lantaran membuat putri kandungnya, AT (15), hamil lima bulan.
Alpi, warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, menyebut bahwa rumah yang terbakar dalam video merupakan kediaman pelaku. "Rumah pelaku," kata Alpi merujuk pada rumah yang terbakar dalam video, Senin (27/6/2022).
Belum diketahui pasti perihal kapan aksi warga membakar rumah tersebut dilakukan. Alpi mengatakan, "Saur Lurah Ari mah diduruk ku keluarganya (kata Lurah Ari dibakar oleh keluarganya)."
Di tempat terpisah, Camat Cisompet Rakhmat Alamsyah menyebut kejadian rumah dibakar dalam video ini berlokasi di Desa Cihaurkuning. "Kejadian di Desa Cihaurkuning kalau tidak salah," ujar Rakhmat.
Menurut Rakhmat, ia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kroscek ke lokasi. "Petugas kecamatan masih melakukan kroscek terkait kejadian yang sebenarnya. Kalau sudah beres, nanti akan kami informasikan," ucapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai kejadian dalam video tersebut. Seperti diketahui, perbuatan bejat AR (42) menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil 5 bulan berawal dari mimpi.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, motif perbuatan AR dimulai usai mimpi bersetubuh dengan almarhum isterinya yang meninggal 6 tahun lalu.
Kepada petugas, buruh harian lepas itu mengaku tak kuat menahan birahinya. Saat terbangun dari mimpi, dia melihat puterinya yang berinisial AT (15) seperti almarhumah isterinya.
"Dia mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari lalu. Tersangka total sudah enam kali menyetubuhi korban," ujar AKBP Wirdhanto.
Aksi persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang sejak Januari hingga Juni 2022. Polisi pun menjerat AR dengan hukuman berat, yakni dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Adapun pasal berlapis yang diterapkan aparat terhadap ayah biadab itu yakni, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Editor : ii Solihin