get app
inews
Aa Text
Read Next : Percobaan Curi Motor Gagal, Tiga Pemuda Garut Ketahuan Edarkan Obat Terlarang

Rugikan Korban Hingga Setengah Miliar, Pengelola Arisan Bodong Asal Garut Ditangkap di Kaltim

Rabu, 06 Juli 2022 | 16:35 WIB
header img
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan sejumlah barang bukti kasus arisan bodong yang merugikan para korban senilai kurang lebih Rp517.250.000, di Mapolres Garut, Rabu (6/7/2022).

GARUT, iNews.id Penyelenggara arisan bodong berinisial EM diciduk aparat Polres Garut dari tempat pelariannya di Kalimantan Timur. Dia melarikan diri karena tak mampu membayar dan mengembalikan dana nasabah yang dihimpunnya. 

Penangkapan terhadapnya dilakukan berdasarkan kerja sama antara Polres Garut dan Polres Kutai Timur. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 66 orang. 

Total kerugian puluhan korban itu setidaknya mencapai Rp517.250.000. "Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak april 2022 hingga bulan juni 2022 dengan sasaran puluhan korbannya merupakan warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti Garut," kata AKBP Wirdhanto, di Mapolres Garut, Rabu (6/7/2022).

Menurut Kapolres Garut, modus arisan bodong yang dilakukan oleh EM dilakukan dengan cara memposting di berbagai media sosial untuk menarik korbannya.

"Pelaku memliki utang besar hingga pukuhan juta rupiah termasuk ke Bank. Untuk mengembalikan utangnya, pelaku mengunakan cara modus arisan online dengan nama akun Eva Mentari, yang dipasang di medsos," jelasnya. 

AKBP Wirdhanto menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya yang belum terungkap.

"Uang hasil modus penipuan tersebut selain untuk dibayarkan utang, juga dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi seperti perhiasan dan lainnya," ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan pertugas dalam kasus ini adalah beberapa lembar kwitansi, uang tunai Rp15 juta, dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," katanya. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut