Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Curhat Karin Mahasiswi Simpanan Warga Asing, Tetap Open BO Khusus Pria Ganteng Demi Kepuasan Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

4 Mama Muda Jadi PSK Online Buka Layanan Open BO Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:23 WIB
  • author Endro Dwirawan
4 Mama Muda Jadi PSK Online Buka Layanan Open BO Ditangkap Polisi
Mama muda ditangkap polisi karena jadi PSK online.(Foto:MNC Media)

BENGKULU, iNews.id  – Empat mama muda gurih ditangkap polisi karena menjadi pekerja seks komersial (PSK) online. Aktivitas tersebut mereka jalani melalui via aplikasi atau open BO di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Dari empat tersangka, satu di antaranya berperan sebagai muncikari dan tiga lainnya merupakan PSK.

Keempatnya diamankan oleh anggota Opsnal Reskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kepahiang Bengkulu, atas dugaan tindak prostitusi online. 

Selain empat ibu muda ini, polisi juga mengamankan satu pria yang merupakan pemilik kontrakan tempat prostitusi tersebut.

Adapun modus para pelaku, dengan menawarkan jasa atau open bo via aplikasi chat mesum. Setelah mendapatkan pria hidung belang, sang muncikari lalu menawarkan harga, dan setelah sepakat maka mucikari akan mengarahkan ke lokasi, yakni di rumah kontrakan yang berada di kelurahan mandi angin Kabupaten Kepahiang.

Polisi yang mendapat informasi adanya praktik prostitusi online ini, lalu melakukan penyamaran dengan masuk ke aplikasi dan akhirnya menggrebek lokasi prostitusi tersebut.


Ilustrasi PSK online.(Foto:Ist)

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan, dari keterangan pihak kepolisian, praktik prostitusi online ini telah berlangsung beberapa bulan.

“Adapun tarif yang dipatok sekali kencan sebesar Rp400 ribu,”ujarnya, Kamis (21//102021).

Dari pengakuan para tersangka, mereka tertarik menjajakan diri menjadi PSK karena faktor ekonomi, untuk kebutuhan rumah tangga. “Profesi ini dijalani atas sepengatahuan suami mereka,”tutup Suparman.

Polisi menjerat para tersangka sendiri dengan pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan Undang-undang ITE.
 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut