get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Polisi Amankan Pelaku Curat di Cibatu Garut

Kamis, 28 Juli 2022 | 19:13 WIB
header img
Pelaku Curat Diamankan di Mapolsek Cibatu Polres Garut. Kamis (28/7/2022). Foto : INewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNews.id Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu  mengamankan terduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan di bangunan bengkel, penggilingan padi dan warung yang berada di Kampung Pulo RT/RW 01/04, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis (28/7/2022).

Kejadian Pencurian tersebut terjadi pada Jum'at pagi (22/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB, yang terjadi di sebuah bengkel, penggilingan padi, dan Warung milik Jajang.

Atas laporan dari Pemilik itu, Polsek Cibatu Polres Garut melakukan langkah-langkah preventif dengan mengamankan pelaku dan barang bukti, Cek TKP, menginterogasi korban berikut saksi, Menginterogasi Pelaku, dan kemudian melaporkan kepada pimpinan.

Kapolsek Cibatu Iptu Asep Saepudin mengatakan, bahwa Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jum'at pagi (22/7/2022) di sebuah penggilingan padi, bengkel, dan warung milik Jajang, kemudian setelah melakukan penyelidikan, terduga pelaku curat berhasil diamankan.

" kejadian pencurian di bengkel, warung dan penggilingan padi milik korban Jajang, Setelah beberapa hari dari kejadian, korban curiga yang menjadi pelaku pencurian adalah berinisial DS, karena sebelumnya pernah menjadi pelaku pencurian. 

" Dan Setelah korban melakukan pencarian kemudian bertemu, akhirnya mengobrol dan menanyakan tentang kejadian pencurian yang menimpa korban sebelumnya, Setelah adanya pengakuan kemudian korban melaporkan kepada pihak Polsek Cibatu, dan Kami amankan Pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.", ungkapnya.

Dari kejadian itu, Korban mengalami kerugian cukup besar, dan barang bukti yang berhasil diamankan Satu buah lampu senter yang digunakan Pelaku saat melakukan Pencurian.

"Saat ini Kami sudah mengamankan terduga Pelaku Curat, dan Untuk Pasal yang kami sangkakan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, tandasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut