get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Pria di Garut Babak Belur Dihajar Warga Saat Hendak Mencuri Sepeda Motor

Sabtu, 30 Juli 2022 | 17:19 WIB
header img
Pelaku Curanmor saat diinterogasi Warga Cibiuk Garut. Foto : ( Ist )

GARUT, iNews.id Saat Hendak mencoba mencuri satu unit kendaraan bermotor di Kampung Cilanggir, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Seorang Pria babak belur dihajar massa ketahuan akan melakukan percobaan tindak pidana pencurian kendaraan motor pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Videonya pun beredar di media sosial beberapa jam yang lalu, dan menuai banyak komentar netizen yang memperlihatkan Pelaku saat diinterogasi warga karena ketahuan melakukan tindakan percobaan mencuri motor di rumah salah satu warga di Cibiuk Garut.

Diduga Pelaku berinisial DN merupakan warga Desa Putra Jawa, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Dan saat hendak melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor tersebut, dirinya ditemani temannya berinsial SN yang saat ini berhasil kabur dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Pihak Kepolisian.

Kronologis kejadian bermula Pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira jam 23.00 WIB di rumah korban/pelapor telah terjadi diduga tindak pidana Percobaan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF warna hitam.

" kejadian awal pada hari Kamis malam di rumah korban/pelapor, Diduga Pelaku atas nama Inisial DN melakukan percobaan pencurian berboncengan menggunakan R2 dengan temannya yang bernama SN.", ungkap Kepala Polsek Cibiuk Iptu Gopar Suryadi Mulya kepada iNews.id. Sabtu (30/7/2022).

Dikatakan Iptu Gopar, " kemudian diduga Pelaku mengambil Sepeda Motor yang terparkir di halaman Rumah, setelah itu Pelaku merusak Kunci kontak menggunakan Kunci astag, dan setelah merusak kunci kontak sepeda motor, selanjutnya membawa sepeda motor tersebut dengan cara di dorong, namun tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik, Sedangkan diduga Pelaku Lainnya yaitu SN menunggu disepeda motor sebagai Joki.", katanya.

Iptu Gopar menambahkan, jadi Pada saat DN (diduga Pelaku) mendorong kendaraan tersebut, kemudian diketahui oleh Warga sehingga DN ( diduga pelaku ) berhasil diamankan oleh warga sedangkan temannya SN ( diduga pelaku lainnya) berhasil melarikan diri, kemudian Warga melapor kepada Anggota Piket Polsek Cibiuk.", tambahnya.

Dari hasil Kejadian itu, Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CRF warna hitam, dan 1 (Satu) buah mata kunci astag yang terbuat dari besi.

" Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun.",pungkas Iptu Gopar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Garut Ipda Cahya Priatna membenarkan adanya tindak Pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cibiuk Polres Garut.

" Iya benar adanya laporan dari Polsek Cibiuk terkait dengan tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor yang ketahuan warga, dan saat ini terduga Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cibiuk, namun satu lagi temannya berhasil kabur dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.", tandasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut