GARUT, iNews.id – Motif utama DC, wanita muda asal Sukawening, Kabupaten Garut, menyajikan konten porno di media sosial adalah ekonomi. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, DC merupakan seorang ibu rumah tangga yang bercerai dengan suaminya di 2018 lalu.
"Dari pernikahannya terdahulu itu, pelaku memiliki satu orang anak. Jadi DC adalah ibu rumah tangga, memiliki satu anak dan tidak bekerja," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono melanjutkan, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, DC mencoba untuk menjadi seorang selebgram. Agar jumlah pengikutnya banyak, ia pun menyajikan konten-konten syur foto dan video dirinya.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan popularitas dari akun yang bersangkutan. Perbuatan tersebut setidaknya telah berlangsung selama dua bulan," ujarnya.
Di instagram saja, DC setidaknya telah memiliki pengikut sebanyak 20 ribu follower lebih. Dari para pengikutnya itu, beberapa di antaranya berlangganan video vulgar dirinya yang tengah telajang.
"Mulanya hanya setengah bugil agar menarik perhatian. Konsumen yang tertarik mengirimkan pesan DM kepada pelaku ini, barulah layanan video telanjang diberikan dengan tarif Rp300 ribu per video," ucap Kapolres Garut.
Selama dua bulan menjalankan aktivitasnya, DC diduga telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Sebab bukan hanya menyediakan konten pornografi dirinya saja, DC juga rupanya diendorse oleh beberapa iklan, salah satunya adalah iklan judi slot.
"Dari iklan judi slot ini, DC mendapat keuntungan Rp500 ribu per bulan. Kami juga akan mendalami iklan-iklan lain yang diduga menggunakan layanan DC," terangnya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa DC memiliki teman-teman yang juga menawarkan hal serupa di media sosial. "Untuk kaitan tersebut akan kami dalami," katanya.
Kapolres Garut menegaskan akan menutup akun-akun milik DC di Instagram. "Akan ditakedown, tapi akan kami telusuri terlebih dahulu untuk penyelidikan," tuturnya.
Dalam menjalankan praktiknya, DC menggunakan dua unit handphone. Kedua handphone itu digunakan untuk merekam dan mentransmisikan konten asusila dirinya ke media sosial.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di media sosial, DC juga memiliki akun lain selain Instagram, yakni TikTok. Di akun ini, ia menggunakan inisial CC sebagai identitasnya.
Di akun TikTok tersebut, wanita muda ini mengunggah empat video dengan jumlah penayangan per video lebih dari 12 ribu kali, dengan dua video diantaranya telah ditonton lebih dari 17 ribu kali. Tidak ada keterangan pasti terkait kapan video-video itu diunggah.
Namun di akun ini, ia hanya menuliskan 'new account' dengan emoji menangis. Di aplikasi TikTok, akun CC tersebut telah memiliki pengikut sebanyak 1,9 ribu dan mengumpulkan 2,1 suka dari warganet.
Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kapolres Garut menyebut DC terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor : ii Solihin