GARUT, iNews.id – Tanggapan Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Garut dalam hingar bingar pemberitaan kasus kematian Brigadir J yang belum jelas.
Ditengah kebingungan atas informasi kasus kematian Brigadir J, Ketua PD Muhamamdiyah Kabupaten Garut Yusup Sapari mendukung tindakan Kapolri dan segenap pihak Kepolisian yang telah mengumumkan kasus kematian Brigadir J yang diharapkan diusut secara tuntas.
“Kebenaran dan keadilan adalah sikap yang harus selalu junjung tinggi oleh siapapun. Oleh karenanya Saya sangat menghargai sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membongkar kasus kematian Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J” kata Yusup. Rabu (10/8/2022).
Masyarakat pada awalnya belum percaya dan memberikan asumsi serta opini yang meragukan ketegasan dan keberanian Polri dalam mengungkap kasus ini, tetapi setelah Kapolri mengumumkan melalui media dan membongkar kasus kematian Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kita masyarakat akhirnya merasa lega dan mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri.
"Berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, alhamdulillah dan bersyukur serta berharap kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dan diusut tuntas dengan menangkap para pelaku yang telah menjadi aktor utama dan aktor intelektual dalam kasus kematian Brigadir J," ujar Yusuf.
Ketua PD Muhamamdiyah Kabupaten Garut sejalan dengan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, mengharapkan kasus Brigadir J dapat dijadikan sebagai momentum oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri ini semakin baik dan meningkat.
"Harapan kami kepada Polri bisa menjadi salah satu contoh tauladan serta mengawal perkembangan perubahan bangsa dan negara ke arah yang jauh lebih baik dengan diharapkan negeri ini semakin maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya bisa hidup dengan aman, tenteram, damai dan sejahtera, " ucap Anwar.
Sampai dengan saat ini misteri kematian Brigadir J, " alhamdulillah telah terungkap dan merupakan kasus pembunuhan dengan menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : ii Solihin