get app
inews
Aa Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Viral Aksi Bullying Menimpa Siswa SMP di Cikajang Garut, Ini Tanggapan Anggota DPRD Komisi IV

Senin, 15 Agustus 2022 | 19:15 WIB
header img
Anggota DPRD Garut Komisi IV Putri Tantia. Foto /Istimewa

GARUT, iNews.id – Aksi bullying dilaporkan menimpa salah satu siswa SMP di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan di Garut itu dikabarkan akun Instagram infogarut, Minggu (14/8/2022). 

Dalam unggahannya, akun infogarut sekitar 24 jam lalu menyebut peristiwa perundungan terjadi pada Rabu (10/8/2022) lalu, sekira pukul 11.30 WIB. Namun, postingan yang telah menuai 4.113 suka dan 194 komentar dari netizen itu tak menyebut persis nama SMP tempat korban bersekolah. 

Akun tersebut hanya menuliskan keterangan terkait aksi bullying dari Kapolsek Cikajang Iptu Sularto. 

Atas Aksi Bullying yang saat ini terjadi di Kabupaten Garut menimpa Siswa SMP di Cikajang itu, Anggota DPRD Garut Komisi IV Fraksi Demokrat Putri Tantia memberikan tanggapan terhadap kejadian yang tentu sangat memperihatinkan itu, menurutnya Setiap aksi bully atau perundungan di sekolah dalam bentuk apapun tidak di perbolehkan. Apalagi perundungan secara fisik. 

" Sangat tidak diperbolehkan aksi bully ataupun perundungan di sekolah, dalam bentuk apapun, apalagi secara fisik, sangat -sangat tidak boleh.",ungkap Putri saat dihubungi iNews.id melalui pesan selulernya. Senin (15/8/2022).

Masih kata Putri, Jika memang benar terjadi seperti itu, bisa melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian supaya ada efek jera bagi pelaku bully.

"Orang tua bisa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian supaya terdapat efek jera bagi para pelaku perundungan, apalagi siswa tersebut mengalami luka secara fisik akibat bully.",pungkas Putri.

Aksi Bullying yang Menimpa Siswa SMP di Cikajang Garut, itu Viral mendapatkan komentar dari beberapa netizen salah satunya @_cakrawalaaaa yang menilai pelaku harus ditindak tegas. Menurutnya, aksi perundungan tak dibenarkan secara hukum meski pelakunya adalah anak di bawah umur.

"Bawa jalur hukum, jangan seolah-olah masih kecil jadi bebas dari hukum!", ungkap salah satu netizen yang memberikan komentar dari postingan akun Instagram infogarut.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut