get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Rumah Undang Dirobohkan Rentenir, Nilai Utangnya Membengkak, Dari Rp1,3 Juta jadi Rp15 Juta

Sabtu, 17 September 2022 | 17:42 WIB
header img
Lokasi tanah dan bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, telah dipasangi garis polisi

GARUT,iNewsGarut.id – Komando Rayon Militer (Koramil) 1110/Banyuresmi memastikan rumah bantuan program Rutilahu untuk Undang (47) dan keluarganya masih tegak berdiri. Komandan Koramil 1110/Banyuresmi Kapten Infanteri Enjang Santana, mengatakan bangunan yang dirobohkan rentenir berinisial A di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, merupakan rumah panggung semi permanen. 

Karena bangunannya menempel, jadi saat rentenir membongkar rumah panggung, sebagian atap dari rehab Rutilahu yang dibangun 2017 lalu ikut terseret. Secara keseluruhan masih utuh," kata Kapten Infanteri Enjang Santana, Sabtu (17/9/2022). 

Menurut Danramil Banyuresmi, rumah itu dijual Entoh, kakak kandung Undang, pada rentenir karena nilai utang keseluruhan yang belum dibayarkan membengkak, yaitu mencapai Rp15 juta. Padahal semula, nilai utang pokok hanya sebesar Rp1,3 juta. 

Entoh ini tidak tahu jika hutang yang sebenarnya Rp1,3 juta, ia hanya mendapat informasi bahwa hutang ke rentenir itu mencapai Rp15 juta. Begitu juga dengan Undang, waktu lapor polisi tidak menyampaikan bila rumahnya telah dijual Entoh seharga Rp20,5 juta," ungkapnya. 

Entoh sendiri tidak menerima uang Rp20,5 juta, melainkan Rp5,5 juta, hasil dipotong dengan pelunasan ke rentenir. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Entoh pada ahli waris almarhumah Ika, ibu kandung Undang dan Entoh. 

Kenapa Entoh menjual, karena tanah dan bangunan itu bukan milik Undang, melainkan warisan dari Ibu Ika, orang tua Undang dan Entoh sendiri. Hasil uang Rp5,5 juta dibagi rata pada anak-anak Ibu Ika," paparnya. 

Kapten Infanteri Enjang Santana mengungkapkan jika kasus utang piutang dengan rentenir itu telah berlangsung sejak lama. Berdasarkan informasi yang ia terima, Sutinah (58), isteri Undang, mulai tak membayar angsuran bunga pada rentenir tersebut sejak Januari 2022.

Ibu Sutinah tidak membayar hutang dan bunga ke rentenir sejak Januari hingga September ini. Hingga akhirnya rumah dan sertifikat yang dijaminkan dijual ke rentenir," ucapnya. 

Penjualan rumah itu tercantum dalam kwitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani Entoh pada 7 September 2022 lalu, dengan nilai Rp20.500.000. Di kwitansi ini tertulis uang tersebut diberikan Ai Mulyani atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak 80 cm, dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang. 

Proses pembongkaran sendiri berlangsung pada Sabtu (10/9/2022) oleh orang-orang suruhan rentenir. Rentenir tersebut merasa berhak membongkar rumah yang ditempati Undang karena telah memilikinya. 

Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih," kata Undang di sekitar lokasi bekas bangunan rumahnya. 

Undang pun tak habis pikir mengapa ia tak diberitahu jika rumahnya telah dijual. Pasalnya, sertifikat tanah dan bangunan tercatat atas nama dirinya. 

"Soal kwitansi itu saya tidak tahu, soalnya saya sedang di Bandung. Itu jual belinya Pak Entoh dengan Bu Ai, kan sertifikat atas nama saya, harusnya ada izin dari saya," ujarnya. 

Kini, lokasi tanah dan bekas rumah Undang di Kampung Haruseah itu telah dipasangi garis polisi oleh aparat Polres Garut. Undang dan isterinya beserta sejumlah saksi berikut rentenir berinisial A pun telah diperiksa petugas di Mapolres Garut. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut