GARUT,iNewsGarut.id – Advokat Alvin Lim dan Hadi dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ke polisi, Rabu (21/9/2022). Pihak Kejari Garut menilai keduanya melanggar UU ITE dan KUHP karena telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Hendra Syahputra Dalimunthe, membuat laporan resmi ke Polres Garut untuk mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut. Hendra mengatakan, pelaporan dia buat karena ia merasa terpanggil secara pribadi dan profesi.
Mewakili Kajari Garut, hari ini melaporkan video yang berisi pembicaraan advokat bernama Alfin Lim dengan Hadi. Muatannya mengandung penghinaan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan RI, kata Hendra di Mapolres Garut.
Menurutnya, dalam video tersebut terlapor membuat konten yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kejaksaan se-Indonesia. Hendra mengatakan laporan pihaknya itu telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Penghinaan ini ditujukan kepada jaksa, kita yang bernaung di bawahnya Persatuan Jaksa Republik Indonesia merasa terhina dan dicemarkan nama baik.
Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh Polres Garut sesuai kewenangannya, ujarnya.
Terlapor, kata Hendra, menyebut kejaksaan adalah sampah hingga sarang mafia. Dari hasil menganalisa video tersebut, Hendra menyatakan bahwa konten yang dibuat terlapor memenuhi unsur pencemaran nama baik dengan sarana ITE yang telah terpenuhi.
“Kami melaporkan dengan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang No 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 207 KUHP. Kami berharap agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti, kata Hendra.
Editor : ii Solihin