get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Desa di Garut Ini Punya Pemandangan Alam Indah, Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup

Tersangka Pengrusakan di Kasus Rentenir Garut Ajukan Penangguhan Penahanan, Korban Buat Surat

Kamis, 22 September 2022 | 06:21 WIB
header img
Pengacara korban, Syam Yosef (kanan), menerima kunjungan sejumlah istri dan anak-anak para tersangka pengrusakan rumah Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu (21/9/2022).

GARUT, iNewsGarut.id – Enam dari sembilan tersangka kasus perobohan rumah warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengajuan penangguhan penahanan dilakukan pihak keluarga, melalui kuasa hukum tersangka pengrusakan rumah.

Pengacara korban, Syam Yosef, menyampaikan jika kliennya, Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, tak keberatan dengan upaya penangguhan penahanan tersebut. Menurut Syam, pertimbangan Undang dalam menyetujui penangguhan penahanan itu didasarkan pada alasan kemanusiaan. 

"Hari ini kami menerima kunjungan dari keluarga sejumlah tersangka, yang tidak lain adalah para istri, anak-anak dan orang tua para tersangka. Dari silaturahmi tersebut terjadi islah antara keluarga tersangka pengrusakan dengan keluarga korban termasuk Pak Undang," kata Syam pada MNC Portal Indonesia, Rabu (21/9/2022). 

Kliennya, tambah Syam, bersedia memaafkan dan tidak ingin memiliki masalah yang berlarut-larut dengan keluarga para tersangka pelaku pengrusakan. Menyikapi upaya penangguhan penahanan dari para keluarga tersangka, pihak korban hanya bisa membantu dengan membuat surat pernyataan tidak keberatan. 

"Dari pihak korban, hanya membantu membuatkan surat pernyataan tidak keberatan. Semoga pernyataan ini bisa memperkuat surat penangguhan penahanan yang telah dilayangkan dan dapat menjadi pertimbangan bagi Polres Garut untuk mengabulkannya, ujarnya. 

Di tempat terpisah, kuasa hukum para tersangka pengrusakan rumah, Soni Sonjaya, membenarkan pihaknya telah menerima surat pernyataan tak keberatan dari pengacara korban. Ia memastikan surat pernyataan itu akan segera dilampirkan ke Polres Garut secepatnya pada Kamis (22/9/2022). 

"Kami sudah menerima surat pernyataan tak keberatan dari pihak korban dan segera akan dikirimkan untuk memperkuat pertimbangan, agar permohonan penangguhan klien kami di kasus pengrusakan dikabulkan, kata Soni Sonjaya. 

Menurut dia, kliennya yang menjadi tersangka pengrusakan di kasus ini tercatat sebanyak tujuh orang. Mereka adalah NN, AC, AK, EN, BI, US, dan MA. 

"Akan tetapi dari ketujuh klien saya ini, ada satu tersangka yang membuat pihak korban merasa keberatan, yaitu atas inisial US. Saya sendiri tidak mengetahui pertimbangannya bagaimana, kenapa dari korban merasa keberatan untuk satu tersangka ini," ungkapnya. 

Namun demikian, ia bersyukur jika korban menyatakan tak keberatan bila penahanan terhadap sebagian besar dari kliennya ditangguhkan. 

"Karena bagaimanapun, klien saya ini hanya disuruh dan diberi upah sebesar Rp50 ribu untuk membongkar. Mereka menuruti karena tahunya rumah itu sudah dijual ke rentenir, papar Soni. 

Adapun alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena para tersangka itu memiliki anak-anak yang masih kecil dan mesti dinafkahi. 

"Bukan hanya karena disuruh, semua klien kami merupakan tulang punggung keluarga mereka. Bagaimana nasib anak-anaknya yang masih kecil jika ayahnya dipenjara," ucapnya. 

Di kasus tersebut, para tersangka pengrusakan ini dikenakan Pasal 170 ayat KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Pasal 170 ayat 1 KUHP memiliki ancaman hukuman selama lima tahun penjara, sementara Pasal 406 KUHP memiliki ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Seperti diketahui, selain tujuh orang tersebut, setidaknya masih ada dua orang lain yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Dua orang ini adalah tersangka AM yang berperan sebagai rentenir, dan Entoh, kakak kandung korban yang menjadi tersangka penggelapan tanah. 

Polisi menjerat AM dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Sementara Tersangka Entoh, dijerat dengan pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut