get app
inews
Aa Read Next : Bawaslu Garut Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Pilkada Hingga 11Mei 2024

Netfid Garut Pertanyakan Ketegasan Penyelenggara Pemilu Terkait Pencatutan Nama Beberapa Parpol

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:45 WIB
header img
Ketua Netfid Garut, Yusuf Abdullah. Foto istimewa

GARUT,iNewsGarut.id – Netfid Kabupaten Garut sebagai lembaga pemantau pemilu yang sudah terdaftar baik secara nasional, wilayah dan daerah menyoroti beberapa kejanggalan terhadap rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang ada di kabupayen Garut.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PANWASCAM Kabupaten Garut dengan jumlah pendaftar 1383 orang ada 268 pelamar PANWASCAM yang tidak lolos seleksi admistrasi.

Menyikapi statement salah satu komisioner bawaslu yang mengatakan, bahwa kebanyakan yang tidak lolos itu karena namanya tercatut dalam sipol, jadi anggota partai. Hal itu dikatakan salah satu Komisioner Bawaslu di salah satu Media beberapa waktu lalu.

Ketua Netfid Garut Yusuf Abdullah menanggapi hal itu mengatakan, Kejadian tersebut seharusnya bawaslu sudah mengantisipasi hal ini sebelum pengumuman pendaftaran. 

"Karena agak rancu sebetulnya jika salah satu persyaratan panwascam hanya mengisi form pernyataan tidak berpartai akan tetapi pemeriksaan SIPOL menjadi salah satu kriteria kelulusan karena itu adalah 2 hal yg berbeda,"Ujar Yusuf. Jum'at (14/10/2022).

Lanjutnya, Sekalipun hari ini penyelenggara pemilu Kabupaten Garut sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pencatutan sepihak oleh beberapa partai politik guna kepentingan SIPOL, "nyatanya hari ini dirasa masih kurang efektif karena lambannya proses penghilangan nama yang di rugikan di keanggotaan SIPOL sehingga mempersulit masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan tersebut,"jelasnya.

Pengumuman panwascam membuktikan, Kata Yusuf,  bahwa terjadi praktek pencatutan beberapa nama masyarakat kabupaten garut secara sepihak oleh beberapa partai politik yang tidak bertanggung jawab. UU ITE telah mengatur hal terkait pencurian data pribadi dalam Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman pidana. Maka menurutnya, " kami tidak cukup hanya sekedar mengklarifikasi ke KPU bahkan jauhnya hal ini bisa dituntut secara hukum,"ungkapnya.

Selanjutnya, Netfid Garut yang di ketuai Yusuf Abdullah sangat menyayangkan terhadap kejadian pencatutan identitas pribadi masyarakat untuk kepentingan SIPOL, sehingga patut di pertanyakan keanggotaan partai politik yang ada di kabupaten Garut, "Bisa jadi semua anggota yang terdaftar di SIPOL itu hasil pencatutan semua,"ucapnya.

Dengan kejadian tersebut, Netfid Garut akan membuat rumah aduan bagi masyarakat Kabupaten Garut yang merasa namanya dicatut secara sepihak oleh partai politik dan berharap agar KPU Kabupaten Garut melakukan verifikasi faktual ke anggotaan partai politik dengan sebenar- benarnya.

"Kami akan membuat rumah aduan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut secara sepihak oleh partai politik, dan KPU Garut harus melakukan verifikasi faktual dengan sebenar-benarnya,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut